• REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
Kamis, April 15, 2021
  • HOME
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA
  • DAERAH
No Result
View All Result
Tabura Pos
Advertisement
  • HOME
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA
  • DAERAH
No Result
View All Result
Tabura Pos
No Result
View All Result
Home FOKUS

SK Pansel Penetapan 11 Calon Anggota DPR-PB Otsus Cacat Hukum, Wajib Ditinjau Kembali

Tabura by Tabura
20 Juli 2020
in FOKUS
0 0
0
SK Pansel Penetapan 11 Calon Anggota DPR-PB Otsus Cacat Hukum, Wajib Ditinjau Kembali

Diskusi Forum Komunikasi Pencari Keadilan yang menilai Pansel melakukan lima keselahan. Foto: IST

Share on FacebookShare on Twitter
Diskusi Forum Komunikasi Pencari Keadilan yang menilai Pansel melakukan lima keselahan. Foto : Ist

Manokwari, TP – Sekretaris Forum Komunikasi Pencari Keadilan, Papua Barat,  Finsentius Paulinus Baru, ST, M.URP menilai Surat Keputusan (SK) Panitia Seleksi (Pansel) Anggota DPR-PB lelalui mekanisme pengangkatan periode 2019-2024 Nomor : 15/K-P/2000 tertanggal 5 Juli Tahun 2020 yang dibacakan dan diserahkan kepada Gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan pada tanggal 7 Juli 2020 adalah SK yang  cacat hukum dan wajib ditinjau kembali oleh Gubernur Papua Barat selaku pembina Politik dan Pembina Masyarakat di Provinsi Papua Barat.

Paulinus Baru mengutarakan, kenapa dirinya menilai SK Pansel tersebut cacat hukum, karena menilai ada ada lima  pelanggaran hukum terhadap Perdasus Nomor : 4 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pemilihan anggota DPR Papua Barat melalui mekanisme otonomi khusus, yang dilakukan oleh  Pansel.

Paul Baru menyebutkan, yang pertama, penetapan 2 orang nama calon terpilih yang terlibat sebagai pengurus partai politik, antara  lain Pengurus Partai Hanura dan PDIP Periode 2015 – 2020.

“Penetapan dua nama tersebut bertentangan dengan ketentuan Pasal (4) Ayat (2) huruf (o) yang berbunyi tidak menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik dalam kurung waktu 5 (lima) tahun terakhir dan/atau dicalonkan sebagai calon anggota DPD, DPR, DPR-PB maupun DPRD di tingkat kabupaten/kota,” jelasnya dalam siaran pers yang diterima Tabura Pos, Kamis (16/7) sore.

Yang kedua lanjut Paul Baru, penetapan calon yang umurnya sudah lewat, hal ini bertentangan dengan Pasal (4) Ayat (2) huruf (f) yang berbunyi berumur paling rendah 30 (tiga puluh) tahun dan paling tinggi (60) tahun pada saat mengikuti musyawarah masyarakat adat.

Ketiga, penetapan calon yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS), hal ini bertentangan dengan pasal (4) ayat (2) poin (q)

Keempat, penetapan SK Pansel Nomor 15/K-P/2020 yang sengaja menghilangkan 4 (empat) nama calon peserta yang telah mengikuti seleksi sejak tahap pertama hingga akhir.

Kelima, adalah tata cara penilaian berdasarkan rangking per daerah pengangkatan  yang keliru yang tidak sesuai dengan geostrategi politik demografi sosial kultur masyarakat hukum adat di Provinsi Papua Barat.

“Dari kelima aspek ini, benar-benar Pansel telah melakukan pelanggaran hukum dan kejahatan administrasi,” bebernya.

Hal senada disampaikan, Forum Komunikasi Pencari Keadilan, Drs. Sahaji Refideso menyatakan, bahwa kesalahan yang telah di uraikan oleh  Sekretaris Forum Komunikasi Pencari Keadilan, Finsentius Paulinus Baru, ST, M.URP, adalah kesalahan yang harus dipandang penting untuk segera gubernur memanggil Pansel dan pihak pihak terkait untuk merevisi SK dimakdus.

Bila perlu jelas Refideso, diadakan pemilihan ulang atau menggugurkan nama-nama yang bermasalah, mumpung Menteri Dalam Negeri (Mendagri) belum mengeluarkan SK peresmian dan pelantikan.

“Ini kewenangan gubernur,” imbuh Refideso.

Lanjut dia mengutarakan, Kabupaten Raja Ampat yang merupakan wilayah territorial terluar dari Provinsi Papua Barat, perlu dan harus mempertimbangkan keterwakilan dari  Kabupaten Raja Ampat yang adalah wilayah teritorial  terluar dari Provinsi Papua Barat dan wilayah Negara Republik Indonesia yang berbatasan langsung  dengan negara lain.

“Raja Ampat harus ada perwakilannya di DPR Papua Barat melalui mekanisme Otsus, bagaimana kalau Raja Ampat tidak ada perwakilan masyarakatnya di DPR-PB, nanti siapa yang mengerti dan mau bicara kepentingan OAP Raja Ampat di Parlemen? ungkap Refideso dengan nada heran. 

Dirinya berharap Gubernur dan Mendagri tidak terburu-buru mengeluarkan SK Pelantikan sebelum nama-nama bermasalah ini diperbaiki, sehingga tidak menimbulkan gugatan hukum kepada pemerintah seperti kasus MRP Papua Barat beberapa bulan lalu. [SDR-R4]

Bagikan ini:

  • Twitter
  • Facebook
Tabura

Tabura

Next Post
Kabupaten Pegaf Siap Umumkan Hasil Seleksi CPNS Formasi 2018

Kabupaten Pegaf Siap Umumkan Hasil Seleksi CPNS Formasi 2018

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Connect with us

  • 85 Followers
  • 27.6k Followers
  • 103k Subscribers
  • 23k Followers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pantai Pasir Putih dan Tempat Rekreasi di Manokwari Ditutup

20 Tenaga Medis Karantina Mandiri, Ruang Bersalin RSUD Manokwari Ditutup Sementara

9 Mei 2020
Jumlah ODP COVID-19 di Papua Barat Bertambah Menjadi 53 Orang, dan PDP 5 Orang

Jumlah ODP COVID-19 di Papua Barat Bertambah Menjadi 53 Orang, dan PDP 5 Orang

19 Maret 2020
Tiga Kabupaten di Papua Barat Disebut Beresiko Terpapar Virus Corona

Tiga Kabupaten di Papua Barat Disebut Beresiko Terpapar Virus Corona

28 Januari 2020
10 Karyawan Hadi Supermarket Positif Covid-19, Hoaks

10 Karyawan Hadi Supermarket Positif Covid-19, Hoaks

8 September 2020
Biaya Pendaftaran SMA Hingga Rp. 2,5 Juta, Ronald Mambieuw: Ke Mana Uang Otsus?

Biaya Pendaftaran SMA Hingga Rp. 2,5 Juta, Ronald Mambieuw: Ke Mana Uang Otsus?

2
Tim Koalisi Pelangi PMK2 Minta Bawaslu Netral

Simon Dowansiba: Saya Tidak Pernah Usir Saksi AYO

2
Siswa/i Kelas X dan XI SMA N 1 Manokwari Belajar Secara Online

Siswa/i Kelas X dan XI SMA N 1 Manokwari Belajar Secara Online

2
Pantai Pasir Putih dan Tempat Rekreasi di Manokwari Ditutup

20 Tenaga Medis Karantina Mandiri, Ruang Bersalin RSUD Manokwari Ditutup Sementara

2
Puluhan Tenaga Kesehatan di Pegunungan Arfak Aksi Sampaikan 9 Tuntutan

Puluhan Tenaga Kesehatan di Pegunungan Arfak Aksi Sampaikan 9 Tuntutan

8 April 2021
Bupati Manokwari Minta Masyarakat Rendani Kosongkan Rumah untuk Mendukung Pembangunan

Bupati Manokwari Minta Masyarakat Rendani Kosongkan Rumah untuk Mendukung Pembangunan

7 April 2021
Sudah Tertimpa Musibah, OTK Malah Menjarah Kios

Sudah Tertimpa Musibah, OTK Malah Menjarah Kios

6 April 2021
Bermain dalam Pendaftaran Anggota Polri Afirmasi Otsus, Kapolda Siap Bertindak

Penerimaan Kuota Bintara Otsus Papua Barat Ditambah 1.500

4 April 2021

Recommended

Puluhan Tenaga Kesehatan di Pegunungan Arfak Aksi Sampaikan 9 Tuntutan

Puluhan Tenaga Kesehatan di Pegunungan Arfak Aksi Sampaikan 9 Tuntutan

8 April 2021
Bupati Manokwari Minta Masyarakat Rendani Kosongkan Rumah untuk Mendukung Pembangunan

Bupati Manokwari Minta Masyarakat Rendani Kosongkan Rumah untuk Mendukung Pembangunan

7 April 2021
Sudah Tertimpa Musibah, OTK Malah Menjarah Kios

Sudah Tertimpa Musibah, OTK Malah Menjarah Kios

6 April 2021
Bermain dalam Pendaftaran Anggota Polri Afirmasi Otsus, Kapolda Siap Bertindak

Penerimaan Kuota Bintara Otsus Papua Barat Ditambah 1.500

4 April 2021
Tabura Pos

PT. KORAN PAPUA Alamat : Jl. Transito Wosi, Manokwari Barat, Kabupaten Manokwari, Papua Barat

Navigate Site

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA
  • DAERAH

PT. KORAN PAPUA Alamat : Jl. Transito Wosi, Manokwari Barat, Kabupaten Manokwari, Papua Barat

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In