Manokwari, TP – Thamrin Payapo hingga saat ini masih menjabat Sekretaris Komisi Pemilihan Umum (KPU), karena belum ada Surat Keputusan (SK) pemberhentian dan pengangkatan jabatan baru dari KPU RI.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Papua Barat, Yustus Meidodga mengatakan, sampai saat ini Thamrin Payapo dan Joni Jitmau masih berstatus pegawai daerah dan belum ada SK pemberhentian.
Menurutnya, terkait pekerjaan di KPU merupakan kewenangan KPU pusat, apalagi saat ini sementara belum ada poisisi untuk pejabat Eselon II.
“Tapi sekarang tidak ada tempat jadi dia masih tetap KPU. Sampai hari ini belum ditarik dari KPU, apalagi dia pemegang SK, intinya masih tetap jika belum dikembalikan belum ditarik statusnya masih pegawai daerah,” ujarnya kepada para wartawan di salah satu hotel di Manokwari, Selasa (14/7).

Sementara itu, Kepala Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Papua Barat, Baesara Wael juga mengatakan hal serupa. Menurutnya, terkait dengan posisi keduanya KPU Papua Barat adalah kewenangan KPU pusat.
“Soal posisi Sekretaris KPU Papua Barat saya belum tahu, jabatan itu kewenangan dari KPU Pusat. Harusnya beliau-beliau ini yang putuskan apakah ikut pegawai pusat atau pegawai daerah, gajinya tetap di Kesbangpol, di pusat mungkin hanya tunjangan,” pungkasnya. [AND-R4]