Manokwari, TP – Dinas Pendidikan Provinsi Papua Barat telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) dengan nomor : 518/SE/2020 tentang Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) untuk peserta didik baru tahun ajaran 2020/2021.
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Papua Barat, Barnabas Dowansiba mengatakan, SE tentang MPLS yang dikeluarkan tidak berlaku untuk semua daerah di Papua Barat.
Namun, menurutnya, SE MPLS tersebut disesuaikan dengan kondisi pandemi Covid-19. Artinya, penerapan SE MPLS hanya berlaku untuk daerah yang masuk dalam zona hijau, sedangkan daerah yang masih berstatus zona merah tidak diperkenankan untuk melakukan pengenalan sekolah.
Barnabas mengakui, meski telah mengeluarkan pembatasan di tingkat sekolah, namun faktanya masih ada beberapa sekolah di daerah zona merah telah membuka sekolahnya.
“Saya lihat beberapa SD, SMP dan SMA di Kabupaten Manokwari melakukan MPLS, kita berharap untuk zona merah tidak boleh dilakukan, tidak boleh ada pertemuan, tidak boleh ada tatap muka,” kata Barnabas kepada wartawan di Aston Niu Hotel Manokwari, Senin (13/7).
Barnabas mengungkapkan, beberapa daerah yang masih masuk sebagai daerah zona merah diantaranya, Kabupaten Manokwari, Kota Sorong, Kabupaten Sorong.
Sedangkan untuk daerah zona hijau, kata Barnabas sesuai petunjuk dari pusat diantaranya, Kabupaten Manokwari Selatan, Teluk Bintuni, Maybrat, Sorong Selatan, dan Pegunungan Arfak. Meski diperbolehkan untuk melakukan pengenalan sekolah, wajib menerapkan protokol kesehatan.
Lebih lanjut Barnabas mengaku telah meminta kepada setiap pihak sekolah sebagai perpanjangan tangan dari dinas pendidikan untuk memantau penyelengaraan di satuan pendidikan.
“Kalau diabaikan akan di tegur, Gubernur sudah perintahkan Satpol-PP wajib terlibat memantau menertibkan langsung aktifitas di sekolah. Yang jelas besok nanti surat edaran Gubernur turun baru kita lihat daerah mana saja yang bisa terapkan MPLS sesuai isi SE,” pungkasnya. [AND-R3]