Manokwari, TP – Kasus pembunuhan Sumiati Simanullang seorang honorer pada Dinas Kesehatan Kabupaten Manokwari pada Februari 2020 akhirnya terungkap. Diduga, tersangka berinisial DI (28 tahun) dan sengaja menghilangkan nyawa korban karena dendam sakit hati.
Kabid Humas Polda Papua Barat, AKBP Adam Erwindi melalui siaran persnya, Senin (6/7) menyampaikan, pelaku berinisial DI dan tinggal di Jl. Rendani Manokwari. Ia ditangkap oleh Sat Reskrim Polres Manokwari pada Rabu 1 Juli 2020.
Erwindi mengungkapkan, DI menghilangkan nyawa Sumiati karena dendam dengan cara menyuntikan cairan berwarna hitam sebanyak lima kali dan dapat menyebabkan luka bakar pada tubuh.
“Suntikan dilakukan lima kali. Dua kali dibagian leher kiri, dua kali dibagian leher sebelah kanan dan 1 kali dibagian dada yang menyebabkan korban meninggal dunia karena gagal pernafasan,” jelas Erwindi.
Dalam kasus ini, menurut Erwindi sudah memenuhi 2 alat bukti, sehingga pelaku ditetapkan sebagi tersangka oleh Polres manokwari dan sementara ditahan di Mapolres Manowkwari untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Akibat perbuatannya, DI disangkakan pasal 338 KUHP atau 340 KUHP. [AND-R3]