• REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
Rabu, Januari 20, 2021
  • HOME
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA
  • DAERAH
No Result
View All Result
Tabura Pos
Advertisement
  • HOME
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA
  • DAERAH
No Result
View All Result
Tabura Pos
No Result
View All Result
Home HEADLINE

DI Membunuh Sumiati Simanulang dengan Menyuntikan Cairan 5 Kali

Tabura by Tabura
6 Juli 2020
in HEADLINE
0 0
0
DI Membunuh Sumiati Simanulang dengan Menyuntikan Cairan 5 Kali

Kabid Humas Polda Papua Barat, AKBP Adam Erwindi

Share on FacebookShare on Twitter

Manokwari, TP – Kasus pembunuhan Sumiati Simanullang seorang honorer pada Dinas Kesehatan Kabupaten Manokwari pada Februari 2020 akhirnya terungkap. Diduga, tersangka berinisial DI (28 tahun) dan sengaja menghilangkan nyawa korban karena dendam sakit hati.

Kabid Humas Polda Papua Barat, AKBP Adam Erwindi melalui siaran persnya, Senin (6/7) menyampaikan, pelaku berinisial DI dan tinggal di Jl. Rendani Manokwari. Ia ditangkap oleh Sat Reskrim Polres Manokwari pada Rabu 1 Juli 2020.

Erwindi mengungkapkan, DI menghilangkan nyawa Sumiati karena dendam dengan cara menyuntikan cairan berwarna hitam sebanyak lima kali dan dapat menyebabkan luka bakar pada tubuh.

“Suntikan dilakukan lima kali. Dua kali dibagian leher kiri, dua kali dibagian leher sebelah kanan dan 1 kali dibagian dada yang menyebabkan korban meninggal dunia karena gagal pernafasan,” jelas Erwindi.

Dalam kasus ini, menurut Erwindi sudah memenuhi 2 alat bukti, sehingga pelaku ditetapkan sebagi tersangka oleh Polres manokwari dan sementara ditahan di Mapolres Manowkwari untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Akibat perbuatannya, DI disangkakan pasal 338 KUHP atau 340 KUHP. [AND-R3]

Bagikan ini:

  • Twitter
  • Facebook
Tabura

Tabura

Next Post
Menko PMK RI Sebut Covid-19 Seperti Malaikat Pencabut Nyawa

Menko PMK RI Sebut Covid-19 Seperti Malaikat Pencabut Nyawa

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Connect with us

  • 79 Followers
  • 27.6k Followers
  • 82.6k Subscribers
  • 22.9k Followers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pantai Pasir Putih dan Tempat Rekreasi di Manokwari Ditutup

20 Tenaga Medis Karantina Mandiri, Ruang Bersalin RSUD Manokwari Ditutup Sementara

9 Mei 2020
Jumlah ODP COVID-19 di Papua Barat Bertambah Menjadi 53 Orang, dan PDP 5 Orang

Jumlah ODP COVID-19 di Papua Barat Bertambah Menjadi 53 Orang, dan PDP 5 Orang

19 Maret 2020
Tiga Kabupaten di Papua Barat Disebut Beresiko Terpapar Virus Corona

Tiga Kabupaten di Papua Barat Disebut Beresiko Terpapar Virus Corona

28 Januari 2020
10 Karyawan Hadi Supermarket Positif Covid-19, Hoaks

10 Karyawan Hadi Supermarket Positif Covid-19, Hoaks

8 September 2020
Biaya Pendaftaran SMA Hingga Rp. 2,5 Juta, Ronald Mambieuw: Ke Mana Uang Otsus?

Biaya Pendaftaran SMA Hingga Rp. 2,5 Juta, Ronald Mambieuw: Ke Mana Uang Otsus?

2
Tim Koalisi Pelangi PMK2 Minta Bawaslu Netral

Simon Dowansiba: Saya Tidak Pernah Usir Saksi AYO

2
Siswa/i Kelas X dan XI SMA N 1 Manokwari Belajar Secara Online

Siswa/i Kelas X dan XI SMA N 1 Manokwari Belajar Secara Online

2
Pantai Pasir Putih dan Tempat Rekreasi di Manokwari Ditutup

20 Tenaga Medis Karantina Mandiri, Ruang Bersalin RSUD Manokwari Ditutup Sementara

2
PMK2 Ajukan Permohonan pada Masa Tenggang Waktu ke MK

PMK2 Ajukan Permohonan pada Masa Tenggang Waktu ke MK

19 Januari 2021
Seminggu ke Depan, Sejumlah Daerah di Papua Barat Berpotensi Berawan dan Hujan Ringan hingga Sedang

Seminggu ke Depan, Sejumlah Daerah di Papua Barat Berpotensi Berawan dan Hujan Ringan hingga Sedang

18 Januari 2021
BPW KKSS dan The Maczman Zona Papua Barat Galang Dana untuk Korban Gempa

BPW KKSS dan The Maczman Zona Papua Barat Galang Dana untuk Korban Gempa

18 Januari 2021
SE Prokes Perjalanan Internasional WNA Diperpanjang

SE Prokes Perjalanan Internasional WNA Diperpanjang

18 Januari 2021

Recommended

PMK2 Ajukan Permohonan pada Masa Tenggang Waktu ke MK

PMK2 Ajukan Permohonan pada Masa Tenggang Waktu ke MK

19 Januari 2021
Seminggu ke Depan, Sejumlah Daerah di Papua Barat Berpotensi Berawan dan Hujan Ringan hingga Sedang

Seminggu ke Depan, Sejumlah Daerah di Papua Barat Berpotensi Berawan dan Hujan Ringan hingga Sedang

18 Januari 2021
BPW KKSS dan The Maczman Zona Papua Barat Galang Dana untuk Korban Gempa

BPW KKSS dan The Maczman Zona Papua Barat Galang Dana untuk Korban Gempa

18 Januari 2021
SE Prokes Perjalanan Internasional WNA Diperpanjang

SE Prokes Perjalanan Internasional WNA Diperpanjang

18 Januari 2021
Tabura Pos

PT. KORAN PAPUA Alamat : Jl. Transito Wosi, Manokwari Barat, Kabupaten Manokwari, Papua Barat

Navigate Site

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA
  • DAERAH

PT. KORAN PAPUA Alamat : Jl. Transito Wosi, Manokwari Barat, Kabupaten Manokwari, Papua Barat

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!