Manokwari, TP – Rencana Pemerintah Kabupaten (Pemkab) untuk menjadikan Rumah rusun (Rusun) yang terletak di belakang Perumahan Bumi Marina Asri Amban sebagai tempat karantina terpusat bagi pasien terkonfirmasi positif Corona Virus Disease 2019 atau Covid-19 di Wilayah Kabupaten Manokwari akhirnya disetujui warga setempat maupun pemilik hak ulayat.
Ketua Harian Posko Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Manokwari, Hendry Sembiring mengatakan, persetujuan dari warga diikuti dengan beberapa permintaan seperti meminta untuk dilakukan sosialisasi mengenai Covid-19, pembagian masker, handsanitizer dan profil tank dilengkapi wadah mencuci tangan serta memasang pagar mengelilingi lokasi karantina untuk menghindari kontak langsung antara pasien dengan warga setempat.
“Untuk pemasangan pagar kita sudah sepakat untuk segera dikerjakan, supaya lokasi tersebut bisa secepatnya digunakan sebagai lokasi karantina terpusat,” kata Sembiring kepada para wartawan di Posko Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Manokwari, Selasa (23/6).
Lanjut dia, selain Rusun milik Pemkab Manokwari, pihaknya juga berencana menjadikan Sekolah Kebakatan Olahraga (SKO) di Susweni sebagai lokasi karantina terpusat, mengingat pihaknya berencana malaksanakan rapide test untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19, secara meluas.
Sebab untuk memasuki fase kenormalan atau new normal minimal 10 persen atau 5.000 orang dari jumlah penduduk Kabupaten Manokwari harus dilakukan rapide test sehingga jika ada yang hasilnya reaktif bisa ditindaklanjuti untuk swab test kemudian dan karantina mandiri.
Dirinya menghimbau masyarakat, untuk membantu Pemerintah memutus mata rantai penyebaran Covid-19 maka masyarakat harus mentaati protokoler kesehatan, diantaranya, menjaga jarak, rajin mencuci tangan dengan air mengalir dan selalu menggunakan masker jika terpaksa harus keluar rumah. [BOM-R3]