Manokwari, TP – Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 atau Covid-19 Kabupaten Manokwari tetap memberlakukan surat keterangan sehat (SKS) dan rapid test bagi masyarakat yang ingin bepergian keluar Wilayah Kabupaten Manokwari dengan kepentingan tertentu.
Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Manokwari mengatakan, permohonan SKS bagi pelaku perjalanan bisa diperoleh di Posko Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Manokwari tetapi untuk rapid test bisa dilaksanakan di puskesmas terdekat atau Rumah Sakit (RS) Swasta di Kabupaten Manokwari.
Ia mengungkapkan, khusus bagi warga yang memiliki e-KTP Manokwari yang ingin melakukan perjalanan keluar daerah karena kedukaan, keluarga sakit dan keperluan pendidikan di luar daerah bisa mendapatkan layanan rapide test secara gratis di puskesmas tempat tinggalnya.
Namun, bagi pelaku perjalanan mandiri dengan kepentingan pribadi atau melakukan tugas luar daerah maka palayanan rapide test bisa dilakukan secara mandiri dengan biaya ditanggung pribadi di RS Swasta.
“Alat rapide test ini kita hanya peruntukan bagi masyarakat kita yang memiliki kepentingan urgen. Kalau mereka panjang kaki dan bikin perjalanan sendiri maka biaya ditanggung sendiri. Pemerintah juga punya keterbatasan,” kata Sembiring kepada para wartawan di ruang kerjannya, Selasa (23/6). Dirinya mengaku, bukan Pemkab Manokwari bertindak tebang pilih tetapi pada dasarnya penggunaan anggaran untuk percepatan penanganan Covid-19 di Wilayah Kabupaten Manokwari harus efektif dan efisien, artinya penggunaan anggaran harus tepat sasaran.[BOM-R3]