Manokwari, TP – Sebanyak 814 bangunan akan terkena dampak dari pelebaran Jl. Drs. Esau Sesa, Manokwari, mulai dari pertigaan Sinar Suri hingga Maruni.
Bangunan yang terkena dampak, yakni kios atau warung, toko, ruko, bengkel, rumah, tempat ibadah, dan perkantoran. Selain itu, ada juga hotel, SPBU, sekolah, kampus, rumah sakit, dan rumah makan.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (Dinas PUPR) Kabupaten Manokwari, M. Situmorang mengatakan, 814 bangunan itu berada di sisi kanan dan kiri jalan. Dirincikannya, bangunan di kanan jalan sebanyak 436 bangunan dan di kiri jalan sebanyak 378 bangunan.
“Di sisi kanan, bangunan permanen yang terkena dampak sebanyak 222 bangunan dan bangunan semipermanen sebanyak 100 bangunan. Sementara di sisi kiri, bangunan permanen yang terkena dampak sebanyak 211 bangunan dan bangunan semipermanen sebanyak 116 bangunan,” ungkap Situmorang kepada Tabura Pos di ruang kerjanya, Rabu (19/6).
Dari hasil pendataan, tambah dia, ada yang sudah mempunyai sertifikat, belum memiliki sertifikat, sudah memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan ada yang belum memiliki IMB.
“Pada 20 Juni akan diadakan rapat akbar bersama Pemprov Papua Barat dan Pemkab Manokwari dengan masyarakat untuk menyampaikan rencana itu ke masyarakat dan tentu ada hal-hal lain terkait itu, khususnya tentang bangunan. Ada kaitannya juga dengan tanah akibat dari dampak pelebaran jalan itu,” tukasnya.
Dia bersyukur dengan pelebaran Jl. Drs. Esau Sesa dari Wosi hingga Maruni sepanjang 21,84 km dimana ruas jalan akan diperlebar hingga 25 meter. Situmorang berharap pembangunan itu bisa terlaksana secara baik melalui koordinasi dan kerja sama dari semua stakeholder, termasuk Pemkab Manokwari yang teknis operasionalnya di Dinas PUPR.
“Prinsipnya ini hal yang sangat penting dan hal yang sangat perlu segera ditindaklanjuti, mengingat Manokwari adalah ibu kota Provinsi dan kondisi saat ini sering terjadi kemacetan mulai dari Wosi hingga Arfay,” sebutnya.
Menurut Situmorang, jalan itu merupakan jalan nasional, sehingga untuk konstruksinya menjadi tanggung jawab Pemerintah Pusat melalui Balai Jalan, tetapi ada hal lain yang membutuhkan pemikiran dari Pemkab Manokwari dan Pemprov Papua Barat.
Untuk tanggung jawab pembebasan lahan, Situmorang mengaku bukan kewenangannya untuk menyampaikan, karena hal itu akan disampaikan ke kepala daerah.
Sementara itu, Kepala Kelurahan Wosi, Daud Mandacan mengaku, masyarakat di wilayahnya mendukung rencana pelebaran jalan, tetapi mereka juga meminta adanya ganti rugi, karena ada yang sudah mendirikan bangunan di atas tanahnya sendiri.
“Kita sudah data warga kita yang kena dampak dari titik nol hingga ke Kali Rendani atau dekat jembatan di bengkel Fulica di Jalan Baru. Semuanya ada 200 kepala keluarga yang terkena dampak,” ungkapnya.
Pada dasarnya, kata dia, semua mendukung dan tidak ada yang menolak. Lanjut Mandacan, pihaknya sudah melakukan pendataan dan bertemu warga. “Data-data warga sudah kita serahkan ke PU Provinsi,” tambahnya.
Ditanya tentang masalah ganti rugi, Mandacan menegaskan, semua akan dibayar pemerintah sesuai aturan dan akan diurus instansi terkait, sedangkan pihaknya hanya melakukan pendataan saja.
Ia menambahkan, berdasarkan data yang diterima, rata-rata bangunan sudah mempunyai sertifikat tanah, sementara terkait IMB, sudah ada yang memiliki dan belum memiliki IMB. “Tapi jumlah pasti saya kurang tahu. Untuk bangunan seperti ruko, rata-rata sudah memiliki IMB,” tandas Kepala Kelurahan. [BNB/CR46-R1]