Manokwari, TP – Ada sejumlah kasus dugaan illegal logging yang ditangani penyidik Polda Papua Barat, tetapi hingga saat ini, kasus-kasus tersebut tak kunjung disidangkan di pengadilan.
Salah satu kasus dugaan illegal logging yang menjadi sorotan sejumlah elemen masyarakat, yakni dugaan illegal logging yang melibatkan PT NKA milik seorang pengusaha ternama berinisial HA di Km. 14, Kampung Wesiri, Kabupaten Teluk Bintuni, Februari 2018 silam.
Hingga 1,5 tahun ini, kelanjutan perkembangan kasus itu tidak jelas, bahkan setelah dilimpahkan ke ke Dinas Kehutanan (Dishut) Provinsi Papua Barat yang disebut-sebut menjadi kewenangannya, semakin tidak jelas.
Selain itu, kasus yang pernah ditangani penyidik Ditreskrimsus Polda Papua Barat, yakni dugaan pembalakan liar di Manokwari, yakni sepanjang hutan Lembah Hijau hingga Anday. Namun kelanjutan perkembangan dari penanganan kasus ini tak diketahui publik hingga sekarang.
Kali ini, penyidik Polda Papua Barat kembali menangani kasus dugaan illegal logging, dengan mengamankan 4 kontainer milik Bowo yang disimpan dalam 4 kontainer PT Temas berisi kayu jenis Merbau di Pelabuhan Sorong.
Kabid Humas Polda Papua Barat, AKBP Mathias Y. Krey mengungkapkan, kayu itu diamankan Tim Polda Papua Barat yang dipimpin Kompol Choiruddin Wachid dan anggotanya, Ipda Jhon Hauluss dan Brigpol Hogi W, Selasa (18/6) sekitar pukul 08.15 WIT.
Menurutnya, kayu itu diamankan lantaran tidak memiliki dokumen dan diduga kuat kayunya merupakan hasil illegal logging, serta melanggar Pasal 78 UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
“Saksi yang dimintai keterangan ada 3 orang, yakni Kepala Cabang Expedisi Pelayaran PT Temas, Facrul Zainal, Kepala Depo PT Temas, Asmaul, dan operator forklip, PT Temas, Hasim,” ungkap Kabid Humas dalam group WhatsApp, Selasa (18/6) malam.
Lanjut dia, berdasarkan keterangan saksi, Facrul Zainal, kayu itu milik seseorang bernama Bowo yang berdomisili di Km. 10, Kota Sorong. Ia menambahkan, kayu itu dimasukkan Bowo ke kontainer milik PT Temas, Senin (20/5) sekitar pukul 17.09 WIT dengan tujuan pengiriman ke Surabaya, Jawa Timur, dimana kayu itu diserahkan pemiliknya ke PT Temas tanpa dokumen.
Diungkapkan Kabid Humas, berdasarkan sprin tugas Nomor 32.a/VI/2019 tanggal 11 Juni 2019 dan sprin lidik Nomor 32.b/VI/2019 tanggal 11 Juni 2019, kemudian dilakukan penyelidikan terhadap keberadaan kayu milik Bowo tersebut.
Krey menambahkan, pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak kehutanan guna menghitung jumlah kayu dan memeriksa dokumen kayu serta mendatangi tempat kayu milik Bowo.
“Empat kontainer yang diamankan masing-masing berisi kayu jenis Merbau sebagai barang bukti, diantaranya dalam kontainer tegu 2903802.22 Gl, kontainer tegu 2910463.22 GI, kontainer tegu 2939718.22 GI, dan kontainer tegu 2909631.22GI,” rincinya.
Kabid Humas menjelaskan, saat ini tim masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan dokumen kayu tersebut. “Perkembangannya nanti kita sampaikan,” pungkas mantan Kapolsek Manokwari Kota ini. [CR45-R1]