Manokwari, TP – Kisruh proses lelang proyek di Kementerian PUPR pada Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Wilayah XVII Manokwari, Papua Barat terus menjadi perbincangan sejumlah kontraktor. Sebab, ada sejumlah proyek yang dilelang ulang, khususnya proyek pada Satker Bintuni-Wasior. Bahkan masalah ini dikabarkan telah dilaporkan ke Ditkrimsus Polda Papua Barat, karena diduga ada pengaturan lelang sehingga proyek dimaksud dimenangkan kontraktor tertentu.
Menindaklanjuti laporan masyarakat tersebut, Kabid Humas Polda Papua Barat melalui Kanit Tipikor Ditkrimsus Polda Papua Barat, AKP. Tommy Pantororing mengaku bahwa pihaknya tengah melakukan penyelidikan. “ Sejumlah dokumen terkait proses lelang yang dilaporkan itu telah kami kumpulkan. Ini akan menjadi program kerja kita,” kata Tommy kepada wartawan di salah satu Café di Manokwari, Selasa (4/6) kemarin.
Dari hasil penyelidikan sejauh ini, Tommy menyebutkan bahwa ada indikasi pengaturan proses lelang proyek pembangunan 5 jembatan oleh BPJN Wilayah XVII Papua Barat yang berlokasi di kabupaten Teluk Wondama. Anggaran kelima proyek itu sekitar Rp 88 miliar yang bersumber dari APBN tahun anggaran 2019.
Berdasarkan data yang telah dikumpulkan, Tommy menggungkapkan, kelima proyek jembatan di kabupaten Teluk Wondama itu terdiri dari paket proyek jembatan Wodora, jembatan Julia dan jembatan Asumata dengan alokasi anggaran masing-masing sekitar Rp 22 miliar. Sedangkan pagu anggaran jembatan Amla sekitar Rp 12 miliar dan jembatan Alan sekitar Rp 10 miliar.
“ Dari lima paket itu, hanya satu paket yang ada pemenang lelangnya yaitu, paket Wodora sedangkan empat paket lainnya dinyatakan lelang ulang. Setelah kami melakukan penyelidikan dan mengumpulkan dokumen, memang ada indikasi pengaturan lelang. Ini sedang kami dalami, karena apa, si pemenang lelang formil karena mengikuti proses lelang sesuai pedoman lelang ,” terang Tommy.
Namun di satu sisi, lanjut Tommy, pemenang lelang itu juga mengikuti proses lelang di paket proyek lain yang lokasinya berbeda tetapi kalah dalam proses lelang. “ Kalau proses lelang ini benar ada pengaturan, sudah pasti hasil pekerjaan proyek tidak maksimal yang dapat berimplikasi terjadinya kepada kerugian Negara,” kata Tommy.
Meski proses penyelidikan yang dilakukan pihaknya belum menemukan adanya kerugian Negara. Tetapi, lanjut Tommy, dalam Undang -undang Tipikor tidak semua mengatur adanya kerugian Negara, Pasal 5, Pasal 11 dan Pasal 12 yang terkait dengan penyalahgunaan kewenangan, pemberian gratifikasi dan hadiah serta suap juga masuk dalam tipikor. “ Inilah yang akan kami dalami, para pihak akan kami minta keterangan setelah lebaran,” pungkas Tommy.
Tommy menambahkan, pemenang paket jembatan Wodora adalah PT Tanto Kontruksi tetapi dalam proses lelang di empat paket lain dengan pengerjaan paket yang sama dinyatakan kalah, maka dilakukan lelang ulang. “ Paket proyek jembatan Amla dan jembatan Alan kembali dilelang. Berarti kedua proyek itu sudah tiga kali lelang. Klarifikasi kami kepada peserta lelang, informasinya sudah diumumkan ada dua pemenang paket jembatan Anumata dan Julia akan tetapi pemenangnya berbeda dengan pemenang pertama, sedangkan dua paket jembatan lainnya lelang ulang, ” kata Tommy
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak BPJN wilayah VXII Papua Barat terkait proses lelang kelima paket proyek tersebut. Upaya konfermasi kepada Kasatker Wasior -Bintuni belum membuahkan hasil, karena sedang berada memantau penanganan ruas jalan Memey-Bintuni yang tengah dalam kondisi rusak parah. Namun diakhir keterangannya, Tommy menambahkan, proses lelang ketiga paket jembatan Amla dan jembatan Alan tengah persiapan administrasi.[CR45-R2]