Manokwari, TP – Pemerintah Provinsi (pemprov) Papua Barat melalui Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Papua Barat sedang melakukan proses pendataan perusahan milik kontraktor asli Papua di wilayah Papua Barat.
Kepala Bappeda Provinsi Papua Barat, Dance Sangkek mengatakan, dari jumlah data perusahaan milik kontraktor asli Papua, yang akan dibagikan 30 persen kontraktor menjadi tanggungjawab provinsi, sementara 70 persen lagi menjadi tanggungjawab kabupaten/kota.
Nanti, lanjut dia, pada saat pelaksanaan musyawarah rencana pembangunan (musrembang) otonomi khusus (otsus) tingkat provinsi, barulah dibicarakan tentang mekanisme pembagian 30 persen dan 70 persen antara provinsi dan kabupaten/kota.
“Dari pembagian 30 persen dan 70 persen kontraktor asli Papua ini akan dilihat, kontraktor mana yang menjadi tanggungjawab kabupaten/kota dan provinsi. Usai pembagian, maka mereka akan registrasi kembali daftar tetap rekanan kontraktor asli Papua, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota,” kata Sangkek kepada wartawan usai hadiri apel gabungan di kantor gubernur Papua Barat, Jumat (24/5).
Disinggung tentang 2 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Papua Barat yang baru mengusulkan paket pekerjaan ke Unita Layanan Pengadaan (ULP), kata Sangkek, sementara ini masih menahan data karena masih harus dipastikan. Nanti pada pelaksanaan musrenbang otsus selama 2 hari.
Hari pertama, lanjut dia, bupati dan walikota akan berbicara terkait 3 agenda, yakni, agenda pembagian dana otsus. Kedua, orang asli Papua dan agenda ketiga, strategis otsus.
“Setelah kepala daerah bicara selesai, barulah kita tindaklanjuti ke setiap instansi teknis dan memang ada beberapa hal yang harus dibicarakan dan diurus bersama-sama lagi. Kami hanya mengkoordinasikan saja, secara teknis semua ada diinstansi teknis. Misalnya, ada paket proyek di BPBD, maka diperiksakan disana melalui mekanisme tim yang kita bentuk,” tandas Sangkek. [FSM-R3]