Manokwari, TP – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat memutuskan tidak lagi menerima permohonan pindah tugas bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dari kabupaten/kota ke provinsi.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Papua Barat, Yustus Meidodga mengatakan, Pemprov Papua Barat telah menutup permohonan pindah tugas.
“Kami sudah menutup permohonan pemindahan ASN yang ingin pindah dari kabupaten/kota ke provinsi. Sebab sudah cukup banyak dan pegawai kita di provinsi hampir mencapai 6.000 pegawai. Terkecuali ASN yang dibutuhkan gubernur, baru kita bisa menerima permohonan pemindahan mereka,” jelas Maydodga kepada wartawan di halaman kantor gubernur Papua Barat, Jumat (24/5).
Dikemukakan dia, selama ini banyak ASN yang telah pindah dari kabupaten/kota ke provinsi dengan berbagai macam alasan yang disampaikan kepada pihaknya. Mulai dari tahun 2017 – 2018 perpindahan ASN ke provinsi Papua Barat meningkat setiap tahun hingga 100 lebih.
“Alasan-alasan mereka pindah bermacam-macam, ada yang alasan pindah karena karir, ada yang pindah karena mau dekat dengan keluarga, mencari suasana baru dan lainnya. Selain dari kabupaten/kota ada juga dari provinsi lain,” ujar Maydodga.
Ia mengakui bahwa jumlah pegawai di pemprov Papua Barat banyak, namun hal itu kembali kepada kesiapan Sumber Daya Manusia (SDM) pegawai itu sendiri, pengalaman dan keuangan daerah. [FSM-R3]