Manokwari, TP – Anggota DPR Papua Barat, Jhon Dimara mendukung orang asli Papua (OAP), menduduki kursi di Parlemen, baik ditingkat DPR RI, DPD RI, DPR provinsi dan DPR kabupaten-kota.
Ia menekankan, secara otonom, Papua Barat merupakan daerah khusus yang didukung dengan Undang-undang otonomi khusus (Otsus) nomor 21 tahun 2001, sehingga OAP memiliki hak politik praktis yang mutlak.
“Namun, caleg-caleg yang hari ini masuk dalam rangking kemudian menjadi perhatian. Artinya ada pernyataan dari berapa tokoh tentang bagaimana mengembalikan hak orang asli Papua dalam konteks politik paktis,” kata Dimara kepada para wartawan di kantor DPR Papua Barat, kemarin.
Menurut Dimara, dalam dunia politik, OAP tidak hanya membutuhkan sebuah regulasi berupa perdasus atau perdasi bahkan UU Otsus sekalipun.
Lanjut Dimara, yang tidak kalah pentingnya yang dibutuhkan OAP dalam bertarung di dunia politik adalah dukungan dari masyarakat Papua itu sendiri kepada caleg-caleg OAP.
Dimara menilai, dukungan dari sesama masyarakat Papua kepada caleg OAP pada Pemilu 2019, 17 April lalu, belum terlihat. Sebab, masih ada masyarakat Papua yang menjadi tim sukses caleg non OAP dan bahkan memilih caleg non OAP.
“Kalau menurut saya, tanggal 17 April yang lalu, ada hal yang memang kita tidak bisa pungkuri dan tutup mata. Proses ini harus dipahami oleh masyarakat Papua. Kalau memang berkeinginan orang Papua yang duduk di parlemen, kita harus turunkan suara politik kepada orang Papua,” beber Dimara.
Dalam dunia politik seperti Pemilu 2019 ini, pesan Dimara, orang Papua jangan membohongi dirinya sendiri.
“Tetapi ini menjadi catatan penting buat kita semua, kedepan kita harus membuat regulasinya untuk mengatur mengakomodir kepentingan orang Papua di parlemen,” tandas Dimara.
Sebagai anggota DPR Papua Barat yang masih aktif, dirinya berharap periode 2019-2014 persentase perwakilan rakyat dari OAP di DPR Papua Barat, semakin banyak.
Untuk diketahui, DPR Papua Barat pada periode 2014-2019, jumlah OAP yang duduk di parlemen Papua Barat mencapai 60 persen lebih. Dari 45 anggota dari partai politk, sekitar 25 kursinya adalah OAP. Dimana, unsur pimpinan semua diduduki OAP. [SDR-R1]