Manokwari, TP – Menyikapi aksi demo dan protes atas hasil pemilihan legislatif (pileg) yang telah dipleno KPU mulai dari tingkat bawah. Gubernur Provinsi Papua Barat, Drs. Dominggus Mandacan mempersilhakan para calon legislatif (caleg) dan partai politik (parpol) yang merasa dirugikan melakukan gugatan dengan menempuh jalur hukum.
Gubernur menegaskan, negara ini adalah negara hukum, dimana pelaksanaan Pemilu telah diatur sesuai Undang-undang yang menjamin semua hak-hak dari pihak yang merasa dirugikan. Misalnya, ada kecurangan dalam proses pleno rekapitulasi surat suara di tingkat Panitia Pemilihan Distrik (PPD) hingga tingkat kabupaten/kota mapun Provinsi, silahkan tempuh jalur hukum.
Menurut Gubernur, biasanya sebelum rapat rekapitulasi surat dimulai, para pihak dalam hal ini saksi partai politik akan diberikan format kepada peserta pemilu atau partai politik (Parpol) yang merasa keberatan, kemudian format itu akan diproses sesuai dengan aturan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Setelah Bawaslu melakukan kajian, lanjut Gubernur, Bawaslu akan membuat keputusan apakah perlu dilajukan rekapitulasi ulang atau tidak. “ Entah itu dihitung ulang di PPD, KPU kabupaten/kota atau di KPU provinsi. Jadi, kalau kita bicara harus punya data dan fakta,” kata Mandacan kepada wartawan di kantor Gubernur Papua Barat, Rabu (15/5).
Selaku Gubernur, Mandacan menegaskan, dirinya tidak bisa menginterfensi penyelenggara Pemilu, karena KPU adalah lembaga independen. “ Kalau memang ada pihak-pihak yang keberatan, atau merasa dirugikan, maka silahkan menempuh jalur hukum yang penting punya fakta dan data untuk mempertanggungjawabkan,” tandas Mandacan. [FSM-R2]