• REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
Sabtu, Januari 23, 2021
  • HOME
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA
  • DAERAH
No Result
View All Result
Tabura Pos
Advertisement
  • HOME
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA
  • DAERAH
No Result
View All Result
Tabura Pos
No Result
View All Result
Home POLHUKRIM

Anggota OPM Mengaku Tidak Menyesal di Pidana Mati

Tabura by Tabura
16 Mei 2019
in POLHUKRIM
0 0
0
Anggota OPM Mengaku Tidak Menyesal di Pidana Mati

Terdakwa, Kartu Kuning Yoman alias Yogor Telenggen saat diturunkan dari Mobil Barakuda dengan mendapat pengawalan ketat Anggota Gagana Satuan Brimob Polda Papua Barat, di PN Manokwari, Rabu (15/5). TP/BOM

Share on FacebookShare on Twitter

Manokwari, TP – Anggota Organisasi Papua Merdeka (OPM) dari Sayap Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB), Kartu Kuning Yoman alias Yogor Telenggen (30 tahun) mengaku tidak menyesal atau merasa kecewa atas hukuman pidana mati yang diberikan Kejaksaan Negeri (Kejari) Nabire terhadap dirinya.
Pernyataan itu disampaikan terdakwa kasus tindak pidana Concursus (pembarengan) ini, dihadapan mejelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Manokwari usai mendengarkan nota pembelaan (pledoi) yang disampaikan penasehat hukum, Yan. C Warinussy, SH, Ruben Sabami, SH dan Simaron Auparay, SH, pada persidangan yang diketuai, Sonny A. B. Laoemoery, SH, Rabu (15/5).
Dihadapan mejelis hakim, anak asuh dari pimpinan Enangguk Telenggen ini mengatakan, dirinya sudah tidak lagi terkejut dengan hukuman pidana mati yang diberikan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Nabire, Arnolda Awom, SH, kepadannya, karena hukuman itu pula yang diterimanya saat menjalani persidangan di PN Nabire.
Atas keterangan itu, majelis hakim menyatakan agar persidangan dengan agenda putusan terhadap terdakwa, Kartu Kuning Yoman, akan dilanjutkan pekan depan.
Diluar persidangan, penasehat hukum Kartu Kuning Yoman, Yan C. Warinussy mengatakan, sesuai dengan nota pembelaaan yang telah pihaknya bacakan dalam persidangan maka perlu menjadi pertimbangan majelis hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap terdakwa.
Menurut Warinussy, ada beberapa hal penting yang perlu diperhatikan majelis hakim dalam perkara ini, sesuai ketentuan Pasal 65 KUHAP, yang menyatakan bahwa terdakwa, Kartu Kuning Yoman tidak dapat dikenakan hukuman lebih tinggi daripada hukuman yang pernah diterimanya, yakni hukuman seumur hidup.
“Klien kami dijatuhi hukuman seumur hidup di PN Nabire dan tidak didampingi penasehat hukum, hal ini yang perlu diperhatikan. Dia (terdakwa) hanya dimintai untuk cap jempol dalam BAP oleh penasehat hukum tetapi tidak didampingi di persidangan,” kata Warinussy kepada para wartawan di PN Manokwari, kemarin.
Dengan demikian, lanjut dia, dari berbagai macam perbuatan tindak pidana yang dilakukan olehnya, terdakwa, Kartu Kuning Yoman hanya boleh dijatuhi satu jenis hukuman atas semua perbuatan yang dilakukannya, bukan justru hukuman yang diberikan berbeda-beda.
Ia menambahkan, yang menjadi pertimbangan lain dan perlu diperhatikan oleh mejelis hakim yakni pembuktian keterlibatan terdakwa, Kartu Kuning Yoman dalam rentetan peristiwa seperti yang dijelaskan dalam dakwaan JPU.
Advokat pembela HAM di Tanah Papua ini menekankan, dalam pembuktian di persidangan, terdakwa, Kartu Kuning Yoman, hanya terbukti dalam kasus penembakan Pesawat Trigana Air di Bandara Wamena dan Kepemilikan Senjata Api (senpi) secara illegal atau tanpa izin.
Sementara dakwaan JPU terkait kasus penembakan di Pasar Sinak, Kabupaten Puncak yang menewaskan Pratu Sandi Noviana (Satgas Kopasus), kemudian penembakan terhadap 2 mobil yang mengangkut personil Brimob di Kali Semen, Kabupaten Puncak Jaya, sama sekali tidak terbukti, tindakan itu dilakukan oleh terdakwa.
Untuk itu, Warinussy menekankan, mereka akan tetap berpegang pada pledoi yang telah disampaikan dan menyerahkan sepenuhnya perkara ini untuk diputuskan mejelis hakim.
Berdasarkan pantauan Tabura Pos, kedatangan terdakwa, Kartu Kuning Yoman alias Yogor Telenggen ke PN Manokwari dikawal ketat Anggota Gagana Satuan Brimob Polda Papua Barat dengan menumpangi Mobil Barakuda (mobil lapisbaja).
Ketika diturunkan dari Mobil Barakuda, bagian kepala terdakwa, Kartu Kuning Yoman ditutupi shebo serta tangannya diborgol.
Tidak hanya itu, Anggota Gagana Satuan Brimob Polda Papua Barat bersama Satuan Shabara Polres Manokwari juga mengawal ketat jalannya persidangan dengan menggunakan senjata standar yang biasanya digunakan untuk peperangan, salah satunya AK-74. [BOM-R1]

Bagikan ini:

  • Twitter
  • Facebook
Tabura

Tabura

Next Post
Tanggapan Ahoren Soal Penilaian Maklumat MRPB Berpotensi Memecah Belah Kerukunan

Maklumat MRPB Belum Mampu Menyelamatkan Suara OAP di Parlemen, Ini Kata Ketua MRPB

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Connect with us

  • 79 Followers
  • 27.6k Followers
  • 82.6k Subscribers
  • 22.9k Followers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pantai Pasir Putih dan Tempat Rekreasi di Manokwari Ditutup

20 Tenaga Medis Karantina Mandiri, Ruang Bersalin RSUD Manokwari Ditutup Sementara

9 Mei 2020
Jumlah ODP COVID-19 di Papua Barat Bertambah Menjadi 53 Orang, dan PDP 5 Orang

Jumlah ODP COVID-19 di Papua Barat Bertambah Menjadi 53 Orang, dan PDP 5 Orang

19 Maret 2020
Tiga Kabupaten di Papua Barat Disebut Beresiko Terpapar Virus Corona

Tiga Kabupaten di Papua Barat Disebut Beresiko Terpapar Virus Corona

28 Januari 2020
10 Karyawan Hadi Supermarket Positif Covid-19, Hoaks

10 Karyawan Hadi Supermarket Positif Covid-19, Hoaks

8 September 2020
Biaya Pendaftaran SMA Hingga Rp. 2,5 Juta, Ronald Mambieuw: Ke Mana Uang Otsus?

Biaya Pendaftaran SMA Hingga Rp. 2,5 Juta, Ronald Mambieuw: Ke Mana Uang Otsus?

2
Tim Koalisi Pelangi PMK2 Minta Bawaslu Netral

Simon Dowansiba: Saya Tidak Pernah Usir Saksi AYO

2
Siswa/i Kelas X dan XI SMA N 1 Manokwari Belajar Secara Online

Siswa/i Kelas X dan XI SMA N 1 Manokwari Belajar Secara Online

2
Pantai Pasir Putih dan Tempat Rekreasi di Manokwari Ditutup

20 Tenaga Medis Karantina Mandiri, Ruang Bersalin RSUD Manokwari Ditutup Sementara

2
Hari Ini, KPU Pegaf Tetapkan Pasangan YosMar Sebagai Bupati dan Wabup Pegaf Terpilih

Hari Ini, KPU Pegaf Tetapkan Pasangan YosMar Sebagai Bupati dan Wabup Pegaf Terpilih

23 Januari 2021
Selama Pandemi Covid-19, Masyarakat Terkesan ‘Takut’ Datang ke Disdukcapil

Selama Pandemi Covid-19, Masyarakat Terkesan ‘Takut’ Datang ke Disdukcapil

22 Januari 2021
Hari Kedua Vaksinasi Covid-19 di Puskesmas Amban Berjalan Lancar

Hari Kedua Vaksinasi Covid-19 di Puskesmas Amban Berjalan Lancar

22 Januari 2021
Gugat Pilkada Manokwari, Minggu Depan Permohonan SMART akan Disidangkan MK

Gugat Pilkada Manokwari, Minggu Depan Permohonan SMART akan Disidangkan MK

22 Januari 2021

Recommended

Hari Ini, KPU Pegaf Tetapkan Pasangan YosMar Sebagai Bupati dan Wabup Pegaf Terpilih

Hari Ini, KPU Pegaf Tetapkan Pasangan YosMar Sebagai Bupati dan Wabup Pegaf Terpilih

23 Januari 2021
Selama Pandemi Covid-19, Masyarakat Terkesan ‘Takut’ Datang ke Disdukcapil

Selama Pandemi Covid-19, Masyarakat Terkesan ‘Takut’ Datang ke Disdukcapil

22 Januari 2021
Hari Kedua Vaksinasi Covid-19 di Puskesmas Amban Berjalan Lancar

Hari Kedua Vaksinasi Covid-19 di Puskesmas Amban Berjalan Lancar

22 Januari 2021
Gugat Pilkada Manokwari, Minggu Depan Permohonan SMART akan Disidangkan MK

Gugat Pilkada Manokwari, Minggu Depan Permohonan SMART akan Disidangkan MK

22 Januari 2021
Tabura Pos

PT. KORAN PAPUA Alamat : Jl. Transito Wosi, Manokwari Barat, Kabupaten Manokwari, Papua Barat

Navigate Site

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA
  • DAERAH

PT. KORAN PAPUA Alamat : Jl. Transito Wosi, Manokwari Barat, Kabupaten Manokwari, Papua Barat

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!