Manokwari, TP – Anggota Organisasi Papua Merdeka (OPM) dari Sayap Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB), Kartu Kuning Yoman alias Yogor Telenggen (30 tahun) mengaku tidak menyesal atau merasa kecewa atas hukuman pidana mati yang diberikan Kejaksaan Negeri (Kejari) Nabire terhadap dirinya.
Pernyataan itu disampaikan terdakwa kasus tindak pidana Concursus (pembarengan) ini, dihadapan mejelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Manokwari usai mendengarkan nota pembelaan (pledoi) yang disampaikan penasehat hukum, Yan. C Warinussy, SH, Ruben Sabami, SH dan Simaron Auparay, SH, pada persidangan yang diketuai, Sonny A. B. Laoemoery, SH, Rabu (15/5).
Dihadapan mejelis hakim, anak asuh dari pimpinan Enangguk Telenggen ini mengatakan, dirinya sudah tidak lagi terkejut dengan hukuman pidana mati yang diberikan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Nabire, Arnolda Awom, SH, kepadannya, karena hukuman itu pula yang diterimanya saat menjalani persidangan di PN Nabire.
Atas keterangan itu, majelis hakim menyatakan agar persidangan dengan agenda putusan terhadap terdakwa, Kartu Kuning Yoman, akan dilanjutkan pekan depan.
Diluar persidangan, penasehat hukum Kartu Kuning Yoman, Yan C. Warinussy mengatakan, sesuai dengan nota pembelaaan yang telah pihaknya bacakan dalam persidangan maka perlu menjadi pertimbangan majelis hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap terdakwa.
Menurut Warinussy, ada beberapa hal penting yang perlu diperhatikan majelis hakim dalam perkara ini, sesuai ketentuan Pasal 65 KUHAP, yang menyatakan bahwa terdakwa, Kartu Kuning Yoman tidak dapat dikenakan hukuman lebih tinggi daripada hukuman yang pernah diterimanya, yakni hukuman seumur hidup.
“Klien kami dijatuhi hukuman seumur hidup di PN Nabire dan tidak didampingi penasehat hukum, hal ini yang perlu diperhatikan. Dia (terdakwa) hanya dimintai untuk cap jempol dalam BAP oleh penasehat hukum tetapi tidak didampingi di persidangan,” kata Warinussy kepada para wartawan di PN Manokwari, kemarin.
Dengan demikian, lanjut dia, dari berbagai macam perbuatan tindak pidana yang dilakukan olehnya, terdakwa, Kartu Kuning Yoman hanya boleh dijatuhi satu jenis hukuman atas semua perbuatan yang dilakukannya, bukan justru hukuman yang diberikan berbeda-beda.
Ia menambahkan, yang menjadi pertimbangan lain dan perlu diperhatikan oleh mejelis hakim yakni pembuktian keterlibatan terdakwa, Kartu Kuning Yoman dalam rentetan peristiwa seperti yang dijelaskan dalam dakwaan JPU.
Advokat pembela HAM di Tanah Papua ini menekankan, dalam pembuktian di persidangan, terdakwa, Kartu Kuning Yoman, hanya terbukti dalam kasus penembakan Pesawat Trigana Air di Bandara Wamena dan Kepemilikan Senjata Api (senpi) secara illegal atau tanpa izin.
Sementara dakwaan JPU terkait kasus penembakan di Pasar Sinak, Kabupaten Puncak yang menewaskan Pratu Sandi Noviana (Satgas Kopasus), kemudian penembakan terhadap 2 mobil yang mengangkut personil Brimob di Kali Semen, Kabupaten Puncak Jaya, sama sekali tidak terbukti, tindakan itu dilakukan oleh terdakwa.
Untuk itu, Warinussy menekankan, mereka akan tetap berpegang pada pledoi yang telah disampaikan dan menyerahkan sepenuhnya perkara ini untuk diputuskan mejelis hakim.
Berdasarkan pantauan Tabura Pos, kedatangan terdakwa, Kartu Kuning Yoman alias Yogor Telenggen ke PN Manokwari dikawal ketat Anggota Gagana Satuan Brimob Polda Papua Barat dengan menumpangi Mobil Barakuda (mobil lapisbaja).
Ketika diturunkan dari Mobil Barakuda, bagian kepala terdakwa, Kartu Kuning Yoman ditutupi shebo serta tangannya diborgol.
Tidak hanya itu, Anggota Gagana Satuan Brimob Polda Papua Barat bersama Satuan Shabara Polres Manokwari juga mengawal ketat jalannya persidangan dengan menggunakan senjata standar yang biasanya digunakan untuk peperangan, salah satunya AK-74. [BOM-R1]