Ransiki, TP – Inspektur Kabupaten Manokwari Selatan (Mansel) Kristian Arisoy, menjelasakan, Kabupaten Mansel sudah menyelesaikan Laporan Hasil Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2018.
Ia menyatakan, masalah kepatuhan jumlahnya sedikit dan belum mencapai 100 persen. Nanti, setelah pihaknya meminta beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang belum sempat memasukan laporan, akhirnya nilai akhir menjadi 100 persen.
“Itu hanya masalah kepatuhan jumlahnya tidak mencapai 50 persen, sehingga setelah kita berupaya untuk menyampaikan kepada beberapa SKPD yang belum sempat melapor, hasilnya sudah mencapai 100 persen. Jadi wajib setiap kepala atau pimpinan daerah wajib melaporkan hasil kekayaan,” jelasnya kepada para wartawan, kemarin.
Selaku koordinator, dirinya juga wajib menyampaikan pada tahap pertama, sehingga lebih mudah menegaskan kepada para kepada pimpinan SKPD yang lain.
Ia menambahkan, para bendahara juga wajib menyampaikan LHPKN. Namun, dirinya membantah ada honorer yang menjabat sebagai bendahara.
“Sesuai dengan aturan yang bisa menjadi bendahara adalah mereka yang berstatus PNS bukan honorer, sehinga dirinya sampai saat ini belum menerima informasi tersebut. Mereka yang berstatus honorer hanya bisa diperbantukan saja, bukan sebagai bendahara,” tandasnya. [CR45-R4]