Manokwari, TP – Rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil Pemilu 2019 oleh KPU Kabupaten Maybrat di Ballroom Aston Niu, Manokwari, Rabu (15/5) malam, diwarnai aksi protes dari calon anggota DPD-RI yang juga menjadi saksi dalam proses perhitungan suara.
Dari pantauan Tabura Pos, protes keras dilayangkan calon anggota DPD-RI Daerah Pemilihan (Dapil) Provinsi Papua Barat, Abdullah Manaray dan Sofia Maipauw. Keduanya menolak pengesahan karena keberatan dengan hasil rekapitulasi yang disampaikan KPU Kabupaten Maybrat dengan alasan telah terjadi manipulasi suara.
Menanggapi keberatan itu, Ketua KPU Provinsi Papua Barat, Amus Atkana mengatakan, berdasarkan aturan, diminta mengisi formulir keberatan dan disampaikan ke KPU Provinsi Papua Barat.
Abdullah Manaray dan Sofia Maipauw melayangkan keberatan, karena merasa dirugikan atas suaranya yang hilang di beberapa TPS di Kabupaten Maybrat, sedangkan suara dari calon anggota DPD-RI, Sanusi Rahaningmas, sesuai hasil rekapitulasi di tingkat KPU Kabupaten Maybrat, ternyata tidak sama dengan yang disampaikan dalam rapat pleno terbuka di tingkat Provinsi Papua Barat.
Aksi protes tidak berhenti meski sudah diminta Ketua KPU untuk mengisi formulir keberatan dan protes terus dilayangkan, karena menilai persoalan ini harus diselesaikan sebelum disahkan. Sebab, ada dugaan suara dari Abdullah Manaray hilang, sedangkan suara Sanusi Rahaningmas diduga digelembungkan.
Protes terjadi hampir 4 jam lebih sejak hasil rekapitulasi suara DPD-RI disampaikan sekitar pukul 17.30 WIT. Rapat pleno sempat diskorsing hingga pukul 21.00 WIT, tetapi perdebatan masih terus terjadi hingga berita ini diturunkan sekitar pukul 23.45 WIT.
Permintaan pengecekan atas selisih angka tersebut, maka akhirnya KPU Provinsi Papua Barat dan Bawaslu menyetujui agar rekapitulasi disampaikan ulang setelah penyampaian bukti ada selisih hasil rekapitulasi suara.
Berdasarkan data dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil Pemilu 2019, Rabu (15/5) malam, nama-nama calon anggota DPD-RI yang berpeluang lolos ke Senayan, Jakarta, yaitu: Mamberob Rumakiek 85.062 suara, Filep Wamafma 83.174 suara, Yance Samonsabra 80.000 suara, dan Sanusi Rahaningmas 70.323 suara.
Selanjutnya, Abdullah Manaray 66.949 suara, Jacob E. Komigi 66.172 suara, Sofia Maipauw 54.960 suara, Sirajuddin 35.360 suara, Kariadi 30.799 suara, dan Amos L. Watori 21.017 suara.
Meskipun sudah ada hasil sementara, tetapi beberapa saksi meminta Ketua KPU Papua Barat tidak mengesahkan rekapitulasi hasil perhitungan suara DPD-RI dari KPU Kabupaten Maybrat, tetapi permintaan itu tidak digubris Ketua KPU Papua Barat dengan tetap mengesahkan hasilnya.
Dari pantauan itu, adu argumen dan protes para saksi dilontarkan dan meminta supaya KPU Kabupaten Maybrat menjawab pertanyaan para saksi, salah satunya terkait dugaan penggelembungan suara.
Abdullah Manaray menilai, apa yang disampaikan atas selisih angka yang diperoleh sangat berbeda dengan KPU Kabupaten Maybrat, dimana KPU Papua Barat dan Bawaslu Papua Barat tidak bisa memberikan solusi, sehingga dirinya berencana membawa persoalan ini ketingkat yang lebih tinggi.
“Jadi dengan sangat hormat saya akan meninggalkan tempat ini dan tidak menerima hasil dan yang saya sampaikan menjadi renungan bersama. Sampai kapan politik kotor ini dibiarkan? Jadi yang disahkan sangat menyesalkan,” ujar Manaray yang merasa menjadi korban dari kecurangan KPU Kabupaten Maybrat.
Hal senada diutarakan Sofia Maipauw. Ia menyesalkan dan tidak terima Ketua KPU Papua Barat mengesahkan rekapitulasi hasil DPD-RI dari Kabupaten Maybrat. Menurutnya, banyak persoalan yang belum terselesaikan dan banyak kecurangan. Bahkan, ungkap dia, ada hasil dari sekitar 7.000 suara berubah menjadi 9.000 sekian suara. [RYA-R1]