Manokwari, TP – Kepala Biro Perlengkapan Setda Provinsi Papua Barat, Jaenab Uswanas mengatakan bahwa Pemprov Papua Barat tentu akan mengikuti peraturan yang telah dikeluarkan pemerintah pusat. Salah satunya, peraturan yang belum lama ini disahkan dan ditetapkan oleh Presiden RI. Yakni Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 17 Tahun 2019 tentang Penunjukkan langsung paket proyek bagi pengusaha asli Papua dengan nilai Rp. 1 miliar ke bawah.
“Nilai paket proyek dari Rp. 1 miliar ini khusus bagi proyek pengadaan dan jasa konstruksi. Sedangkan kalau jasa konsultasi dibawah nilai Rp. 200 juta, sebelumnya nilai jasa konsultasi dibawah Rp. 50 juta,” kata Uswanas kepada wartawan di halaman kantor gubernur Papua Barat, pekan lalu.
Disamping itu juga, kata dia, untuk proses pelelangan secara umum di kalangan kontraktor asli Papua sendiri dimulai dari nilai paket proyek Rp. 1 hingga Rp. 2,5 miliar. Meski pelelangan dikhususkan bagi pengusaha asli Papua, namun mekanisme pelelangannya tetap dilakukan sesuai aturan, secara online.
Disinggung implementasi dari Perpres Nomor 17 tahun 2019 ini sendiri, terang Uswanas, sebelum prepres itu dikeluarkan, pihaknya telah melakukan proses surat penunjukkan untuk kelompok kerja (pokja) melaksanakan proses pelelangan dan tahapan pertama sudah berjalan sebelum Perpres Nomor 17 Tahun 2019 keluar.
Sehingga, lanjut dia, proses tahapan awalnya, akan tetap berjalan sesuai dengan mekanisme dan aturan yang lama, mengikuti Perpres Nomor 84 tahun 2012.
Pada kesempatan itu, Ia menambahkan, untuk implementasi Perpres Nomor 17 Tahun 2019 ini sendiri pada tahap kedua proses pelelangan. Disinggung apakah paket proyek penunjukan langsung dengan Rp. 1 miliar ini hanya bersumber dari Dana Otsus atau dana apa saja, Uswanas menerangkan, sepanjang paket proyek tersebut nilainya di bahwa Rp. 1 miliar maupun dana yang bersumber dari apa saja dapat diberikan kepada pengusaha asli Papua. “Jadi tidak menutup kemungkinan nilai paket proyek ini hanya dari dana Otsus saja,” tandas Uswanas. [FSM-R3]