Manokwari, TP – BPJS Ketenagakerjaan (BPJS TK) Perwakilan Manokwari sudah menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Manokwari. Kedua belah pihak-pun siap untuk menindak perusahaan atau badan hukum yang tidak patuh dalam pendaftaran kepesertaan dan kelanjutan pembayaran iuran. Sebab ketidakpatuhan itu berpotensi merugikan keuangan negara.
“Kejaksaan kita ajak kerja sama untuk membantu dalam proses penegakan hukum, bantuan hukum dan penegakan hukum terkait dengan kepatuhan untuk program BPJS TK,” ujar Kepala BPJS TK Perwakilan Manokwari, Sunardy kepada Tabura Pos di ruang kerjanya, baru-baru ini.
Menurutnya, saat ini pihaknya belum sampai melakukan penegakan hukum terhadap perusahaan yang tidak patuh mendaftarkan pekerjanya menjadi peserta BPJS TK dan perusahaan yang menunggak pembayaran iuran peserta. Pihaknya, kata dia, akan melakukan sosialisasi bersama dengan Kejari Manokwari terkait hal itu.
“Setelah sosialisasi, pembinaan, kita terpaksa kalau memang mereka belum juga patuh kita berikan surat kuasa khusus ke kejaksaan untuk ditindaklanjuti,” tegasnya.
Terkait ketidakpatuhan ini, menurut dia, ada tiga jenis. Pertama, sebutnya, ketidakpatuhan mendaftarkan seluruh karyawan atau yang disebut perusahaan daftar untuk sebagian tenaga kerja.
Ada juga, kata dia, ketidakpatuhan mendaftarkan program sebagian. Program BPJS TK, kata dia, memiliki empat program, tapi yang didaftarkan mungkin hanya dua atau tiga program.
Padahal, mungkin perusahaan sudah wajib mendaftarkan untuk mengikuti empat program. Selain itu, ada ketidakpatuhan pembayaran iuran tepat waktu.
Sesuai ketentuan yang ada, kata Sunardy, perusahaan skala mikro (UMKM) diwajibkan mendaftar untuk dua program. Namun, bila mengambil tiga program atau empat program pun diperkenankan.
“Itu justru lebih bagus. Untuk skala kecil, harus tiga program wajibnya. Jadi skala kecil, CV, itu tiga program. Sedangkan untuk empat program, wajib untuk skala menengah dan besar. Ini yang biasanya skala menengah dan besar belum patuh. Padahal sudah diatur dalam ketentuan,” sebutnya. (BNB-R3)