Bintuni, TP – Rancangan Peraturan Daerah Khusus (Raperdasus) tentang Dana Bagi Hasil (DBH) Migas telah ditetapkan DPRD Provinsi Papua Barat menjadi Perdasus. Alhasil, dampaknya dapat dipastikan bahwa APBD daerah penghasil akan meningkat.
Bupati Teluk Bintuni, Ir. Petrus Kasihiw, MT mengatakan, dengan sudah adanya Perdasus tentang DBH Migas maka, secara kuantitas APBD Kabupaten Teluk Bintuni pasca penetapan Perdasus ini bertambah.
Bupati menyebut, dengan disahkannya Perdasus tentang DBH Migas, itu artinya sebesar 40 persen dari penerimaan Migas sesuai ketentuan akan menjadi milik Pemda Teluk Bintuni.
“Dengan dana ini, tentu akan menambah penerimaan daerah dan meningkatkan fiscal daerah,” kata Bupati saat memberi sambutan pada acara Grand Launching STM, Kamis (11/4).
Meski menerima sebesar 40 persen DBH Migas, Bupati menerangkan, bahwa 20 persen dari 40 persen yang diterima akan diserahkan kepada masyarakat adat pemilik hak ulayat.
Hanya saja, Bupati mengaku kalau pembagian 20 persen kepada masyarakat adat akan direalisasikan mengikuti prosedur yang diatur melalui peraturan daerah.
“Satu per satu kami akan benahi. Hal-hal yang menjadi hak masyarakat adat, akan kita upayakan. Disamping itu, perusahaan-perusahaan yang beroperasi juga saya yakin masyarakat tidak akan ribut, kalau dikelola dengan baik. Justru masyarakat akan mendukung, asalkan masyarakat dilibatkan,” tandas Bupati. [VLI-R4]