Manokwari, TP – Warga yang menempati hunian sementara (huntara) di Susweni, Distrik Manokwari Timur, Kabupaten Manokwari telah membuat pernyataan untuk meninggalkan huntara pada 30 April 2019 mendatang.
Kepala BPBD Kabupaten Manokwari, Johannes Jaftoran membenarkan bahwa sebelumnya, warga yang menempati huntara telah membuat pernyataan untuk meninggalkan hunian untuk para korban bencana itu pada 30 April 2019.
“Pernyataan itu bukan dibuat Bupati, tapi masyarakat sendiri yang sepakat tanggal 30 April dan surat pernyataan juga sudah disampaikan kepada mereka, hanya pernyataan itu belum balik,” ujar Jaftoran kepada para wartawan di Hotel Gloria Solideo SMK Negeri 3 Manokwari, Rabu (24/4).
Menurut Jaftoran, dirinya sudah menyampaikan ke Kepala Satpol PP Kabupaten Manokwari untuk mengamankan Instruksi Bupati Manokwari tentang pengosongan huntara, karena itu menjadi tupoksi Satpol PP untuk mengamankan Instruksi Bupati.
“Jadi, Kepala Satpol PP yang menindaklanjuti Instruksi Bupati itu. Tanggal 30 April itu sudah harus dikosongkan sesuai pernyataan itu. Pernyataannya mereka, mereka sendiri yang buat pernyataan kepada Pak Bupati,” katanya.
Dicecar jika ada warga yang tetap membandel tidak mau keluar dari huntara, Jaftoran mengatakan, hal itu akan dijawab Bupati. “Saya tidak bisa menjawab itu, tapi nanti Satpol PP yang mengamankan Instruksi itu, itu tupoksi mereka, bukan BPBD lagi,” tukasnya. [BNB-R1]