Manokwari, TP – Direktur Eksekutif LP3BH Manokwari, Yan C. Warinussy, SH menilai nasib Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Papua Barat hampir sama dengan nasib Komisi Informasi Provinsi (KIP) Papua Barat.
Dikatakan Warinussy, nasib para komisioner KIP Papua Barat akhirnya dilakukan fit and proper test (uji kelayakan dan kepatutan) serta dilantik setelah ada pressure (tekanan), bahkan digugat Jaringan Advokasi dan Kebijakan Anggaran (Jangkar) Papua Barat ke Pengadilan Negeri (PN) Manokwari.
Menurutnya, KIP dan KPID ini sudah dilakukan seleksi dan tinggal pelaksanaan fit and proper test di Komisi A DPR Papua Barat. Apabila proses seleksi sudah berjalan, kata dia, maka tentunya akan didukung dengan proses penganggarannya.
“Sekarang yang menjadi pertanyaan besar bagi kita, ketika mau masuk ke tahapan fit and proper test dan menentukan siapa calon-calon yang terpilih itu, selalu menjadi masalah dan menurut saya, letak persoalannya ada di DPR Papua Barat, terutama Komisi A,” kata Warinussy kepada Tabura Pos di ruang kerjanya, Rabu (24/4).
Ia mengatakan, apabila pelaksanaan fit and proper test terhadap para calon komisioner KPID Provinsi Papua Barat tidak segera dilaksanakan Komisi A DPR Papua Barat, tentunya itu menjadi pertanyaan besar bagi semua pihak, termasuk dirinya selaku pengamat dan aktivis.
“Kita memandang ada sesuatu yang tidak beres di DPR Papua Barat atau bisa saja mereka tidak mampu untuk melaksanakan fit and proper test. Jadi, dalam persoalan ini ada 2 kemungkinan, mungkin ada kemungkinan politik dan juga ada kemungkinan mereka tidak mampu,” ungkap Warinussy.
Padahal, sambung salah satu praktisi hukum ini, persoalan ini merupakan bagian dari investasi. Dikatakannya, kalau ada KPID Papua Barat dan mungkin ada stasiun televisi swasta yang modalnya dikuasai oleh siapa, bisa saja ada dugaan mungkin ada 1 atau 2 oknum pimpinan atau anggota dewan yang mempunyai kepentingan ekonomi di ranah itu, misalnya.
“Sehingga, dengan adanya KPID nanti menyebabkan mereka susah untuk mendapatkan keuntungan. Tapi, semua ini adalah dugaan-dugaan berdasarkan proses yang begitu lama, dari tahun 2016 lalu,” katanya.
Kemudian, ungkap dia, kemungkinan kedua, yakni kemungkinan DPR tidak mampu dan tidak memiliki kecakapan serta skill untuk melaksanakan fit and proper test terhadap calon anggota KPID yang sudah terseleksi sejak 2016 silam.
“Saya katakan hal ini karena belajar dari kasus KIP, kemarin, dengan berbagai macam dalil, akhirnya mereka bilang perlu melakukan studi banding lagi ke beberapa tempat. Saya pikir Jangkar merupakan lembaga yang juga mempunyai kapasitas untuk melakukan langkah-langkah hukum terhadap pelaksanaan fit and proper test bagi KPID Papua Barat. Saya mendorong agar perlu dilakukan upaya hukum dalam rangka percepatan pelaksanaan fit and proper test,” ujar Warinussy.
Menurut Direktur Eksekutif LP3BH Manokwari ini, persoalan KIP dan KPID Papua Barat menjadi suatu pelajaran untuk DPR Papua Barat, karena ini bertepatan dengan momentum Pemilu 2019, maka ke depan anggota terpilih bisa sesuai harapan publik.
“Ke depan mereka diharapkan bisa melaksanakan tugas-tugas dengan baik dan tidak sarat dengan kepentingan politik dan juga ketidakmampuan untuk bekerja, sehingga tidak membuat hal-hal yang penting dan urgen untuk kepentingan banyak orang selalu diabaikan akibat ulah dan perlakuan oknum dewan,” katanya.
Ditanya tentang pentingnya kehadiran KPID di Papua Barat, Warinussy menegaskan, kehadiran KPID sangat penting dalam pengawasan kegiatan penyiaran lembaga penyiaran, baik lembaga penyiaran radio maupun televisi.
“Tugasnya sangat penting untuk mengawasi penyiaran. Saat ini selalu ada berita yang dikategorikan sebagai berita bohong, hoax, ujaran kebencian, berita berbau SARA dan pornografi dan lain sebagainya. Inilah tugas KPID Papua Barat untuk memastikan pencegahannya, karena tindakan pencegahan ini sangat penting,” pungkas Warinussy. [FSM-R1]