Manokwari, TP – Lantaran pelaksanaan Pemilu 2019 serentak, pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua menunda kelanjutan kasus tindak pidana korupsi (tipikor) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat yang sedang ditangani Kejati.
Kepala Seksi (Kasi) Eksekusi Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Papua, Jusak Ayomi, SH mengaku, saat ini pihaknya masih fokus untuk menyukseskan momen Pemilu 2019 serentak.
Dikatakannya, ini sesuai Instruksi Kejaksaan Agung (Kejagung) supaya semua kegiatan yang berkaitan dengan penanganan perkara dan berpotensi menimbulkan konflik atau berkaitan dengan penyelenggara pemilu, sementara ditunda.
“Petunjuk dari Jakarta seperti itu, makanya sementara kita pending dulu untuk fokus ke pemilu,” kata Ayomi yang dikonfirmasi Tabura Pos di Kantor Pengadilan Negeri (PN) Manokwari, Selasa (23/4).
Ia menambahkan, untuk kasus dugaan tipikor dana hibah di Bawaslu Provinsi Papua Barat senilai Rp. 2 miliar dengan sumber APBD Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2014, pihaknya sudah menetapkan AN sebagai tersangka. Namun, kata dia, yang bersangkutan belum di tahan karena berbagai alasan.
“Dia (AN) sudah kami tetapkan sebagai tersangka, tetapi belum kami periksa, nanti selesai pemilu baru perkara kita lanjutkan,” kata dia.
Dia mengklaim tidak ada persoalan terkait kasus dugaan tipikor yang ditangani Kejati Papua, hanya masalah waktu.
Ditanya tentang perkembangan kasus dugaan korupsi pengadaan tanah seluas 1 hektar di Arfai pada Dinas Perumahan Provinsi Papua Barat senilai Rp. 4,5 miliar dengan sumber APBD Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2015, Ayomi mengaku, kasus ini sementara dikembalikan berkasnya (P. 19) ke penyidik Polda Papua Barat untuk dilengkapi.
“Sampai saat ini belum ada pengembalian pemenuhan P. 19 dari penyidik Polda Papua Barat, karena mereka sedang melaksanakan pengamanan Pemilu. Nanti kita lanjutkan setelah Pemilu,” pungkas Ayomi. [BOM-R1]