Manokwari, TP – Belum ada laporan bahwa di Papua Barat akan dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) maupun Pemungutan Suara Susulan (PSS). Ketua KPU Provinsi Papua Barat, Amus Atkana mengatakan yang berhak mengeluarkan keputusan untuk melakukan PSU atas laporan pihak pengawas pemilu.
“Mereka melaporkan kepada Bawaslu secara berjenjang dan mereka yang akan mengeluarkan keputusan bahwa ada PSU di titik-titik ini. Tetapi puji Tuhan, kita mendapatkan laporan sampai saat ini pemungutan hingga penghitungan suara aman, tidak ada pemilu susulan,” kata Atkana di kantor Gubernur Papua Barat, Kamis (18/4).
Atkana mengatakan, untuk sementara ini tidak ada laporan harus dilakukan PSU maupun PSS, karena logistik tiba tetap waktu dan pemungutan suara berjalan aman.
“PSU itu rangkaian yang tidak mampu ditanggapi misalnya, gempa, keterlambatan logistik, faktor geografis sehingga harus ada pemilu berikut. Tetapi sekali lagi puji Tuhan, hal itu tidak ada di Papua Barat. Tinggal mengikuti penghitungan suara,” jelasnya.
Disinggung kerusakan surat suara akibat hujan saat proses penghitungan surat suara, Atkana mengatakan, proses penarikan kembali logistik adalah kewenangan pihak ketiga. “KPU bertanggungjawab secara kelembagaan tetapi distribusi adalah pihak ketiga. Nanti pihak ketiga ini akan bertanggungjawab untuk penarikan kembali. Intinya, konteks keselamatan dan kenyamanan barang, KPU tetap akan melaksanakan sesuai SOP kami, sebagaimana catatan dari Dirjen Kemendagri bahwa, akibat hujan surat suara ditempat lain ada yang rusak, maka akan akan perintahkan kepada KPU secara berjejang untuk melakukan penyelamatan atau safety minimal kotaknya ditutup dengan bahan anti air dan lain sebagainya,” pungkasnya. [FSM-R3]