Manokwari, TP – Kasus kampanye terselubung pemasangan wifi gratis oknum calon anggota legislatif (caleg) berinisial NT sudah dilimpahkan Bawaslu Kabupaten Manokwari ke Tim Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu).
Menurut Ketua Bawaslu Kabupaten Manokwari, Syors A. Prawar, kasus ini dilimpahkan, karena berdasarkan hasil klarifikasi terhadap NT, disimpulkan kasus ini telah memenuhi unsur pelanggaran pemilu.
“Maka, kami limpahkan ke Polres Manokwari untuk dilakukan penyidikan,” kata Prawar dalam konferensi pers di Bawaslu Kabupaten Manokwari, Selasa (16/4).
Dengan pelimpahan kasus ini, kata dia, maka kasus ini bukan lagi menjadi kewenangan Bawaslu, tetapi kewenangan Gakkumdu.
Dikatakannya, berdasarkan hasil koordinasi antara Bawaslu, Polres Manokwari, dan Kejari Manokwari, kasus ini sudah sampai ke tahap penyidikan dan sudah ada SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) ke Kejari Manokwari. Lanjutnya, proses ini sudah sesuai aturan dan sesuai tupoksi setiap lembaga.
Sementara Komisioner Bawaslu Kabupaten Manokwari Divisi Hukum, Penindakan, Pelanggaran, dan Sengketa, Nurlaila Muhammad mengatakan, dalam penilaian Bawaslu, kasus ini dianggap kadaluarsa, karena penyidik Polres Manokwari tidak sanggup menyelesaikan berkas-berkas yang diminta kejaksaan dalam tenggang waktu yang ditentukan.
Dia mengklaim, kasus ini sudah ditangani sesuai aturan UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Perbawaslu No. 7 Tahun 2018 tentang Penanganan Temuan dan Laporan, dan Perbawaslu No. 31 Tahun 2018 tentang Sentra Gakkumdu.
Diungkapkan Nurlaila Muhammad, Bawaslu sudah 4 kali memanggil NT, 3 kali pemanggilan untuk meminta klarifikasi atas kasus dengan pelanggaran alat peraga kampanye (APK) dan 1 panggilan terkait temuan pelanggaran pemasangan wifi gratis, dimana saat itu NT hadir dan memberikan klarifikasi secara langsung.
Ia menegaskan, Bawaslu sudah melakukan kewajiban sesuai aturan dalam Perbawaslu, yakni melakukan pemanggilan terhadap NT dan meminta klarifikasi sesuai informasi awal yang diterima.
“Kewenangan kami hanya sampai di situ, selain klarifikasi terhadap NT, kami tidak lagi mempunyai kewenangan untuk melakukan penyelidikan atau menyita bukti-bukti jadi,” ujar Nurlaila Muhammad.
Ditanya apakah NT bisa dicoret dari daftar caleg apabila terbukti bersalah, ia menegaskan, keputusan itu belum bisa diambil Bawaslu, karena belum ada putusan inkrah dari pengadilan. [BOM-R1]