• REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
Rabu, Januari 27, 2021
  • HOME
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA
  • DAERAH
No Result
View All Result
Tabura Pos
Advertisement
  • HOME
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA
  • DAERAH
No Result
View All Result
Tabura Pos
No Result
View All Result
Home POLHUKRIM HUKUM & KRIMINAL

Bawaslu Nilai Pemasangan Wifi Gratis Memenuhi Unsur Pelanggaran Pemilu

Tabura by Tabura
18 April 2019
in HUKUM & KRIMINAL, POLHUKRIM, POLITIK
0 0
0
Bawaslu Nilai Pemasangan Wifi Gratis Memenuhi Unsur Pelanggaran Pemilu
Share on FacebookShare on Twitter

Manokwari, TP – Kasus kampanye terselubung pemasangan wifi gratis oknum calon anggota legislatif (caleg) berinisial NT sudah dilimpahkan Bawaslu Kabupaten Manokwari ke Tim Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu).

Menurut Ketua Bawaslu Kabupaten Manokwari, Syors A. Prawar, kasus ini dilimpahkan, karena berdasarkan hasil klarifikasi terhadap NT, disimpulkan kasus ini telah memenuhi unsur pelanggaran pemilu.

“Maka, kami limpahkan ke Polres Manokwari untuk dilakukan penyidikan,” kata Prawar dalam konferensi pers di Bawaslu Kabupaten Manokwari, Selasa (16/4).

Dengan pelimpahan kasus ini, kata dia, maka kasus ini bukan lagi menjadi kewenangan Bawaslu, tetapi kewenangan Gakkumdu.

Dikatakannya, berdasarkan hasil koordinasi antara Bawaslu, Polres Manokwari, dan Kejari Manokwari, kasus ini sudah sampai ke tahap penyidikan dan sudah ada SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) ke Kejari Manokwari. Lanjutnya, proses ini sudah sesuai aturan dan sesuai tupoksi setiap lembaga.

Sementara Komisioner Bawaslu Kabupaten Manokwari Divisi Hukum, Penindakan, Pelanggaran, dan Sengketa, Nurlaila Muhammad mengatakan, dalam penilaian Bawaslu, kasus ini dianggap kadaluarsa, karena penyidik Polres Manokwari tidak sanggup menyelesaikan berkas-berkas yang diminta kejaksaan dalam tenggang waktu yang ditentukan.

Dia mengklaim, kasus ini sudah ditangani sesuai aturan UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Perbawaslu No. 7 Tahun 2018 tentang Penanganan Temuan dan Laporan, dan Perbawaslu No. 31 Tahun 2018 tentang Sentra Gakkumdu.

Diungkapkan Nurlaila Muhammad, Bawaslu sudah 4 kali memanggil NT, 3 kali pemanggilan untuk meminta klarifikasi atas kasus dengan pelanggaran alat peraga kampanye (APK) dan 1 panggilan terkait temuan pelanggaran pemasangan wifi gratis, dimana saat itu NT hadir dan memberikan klarifikasi secara langsung.

Ia menegaskan, Bawaslu sudah melakukan kewajiban sesuai aturan dalam Perbawaslu, yakni melakukan pemanggilan terhadap NT dan meminta klarifikasi sesuai informasi awal yang diterima.

“Kewenangan kami hanya sampai di situ, selain klarifikasi terhadap NT, kami tidak lagi mempunyai kewenangan untuk melakukan penyelidikan atau menyita bukti-bukti jadi,” ujar Nurlaila Muhammad.

Ditanya apakah NT bisa dicoret dari daftar caleg apabila terbukti bersalah, ia menegaskan, keputusan itu belum bisa diambil Bawaslu, karena belum ada putusan inkrah dari pengadilan. [BOM-R1]

Bagikan ini:

  • Twitter
  • Facebook
Tabura

Tabura

Next Post
Tabrak Mobil Agya, Mobil TS Terbakar di Jl. Siliwangi

Tabrak Mobil Agya, Mobil TS Terbakar di Jl. Siliwangi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Connect with us

  • 79 Followers
  • 27.6k Followers
  • 82.6k Subscribers
  • 22.9k Followers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pantai Pasir Putih dan Tempat Rekreasi di Manokwari Ditutup

20 Tenaga Medis Karantina Mandiri, Ruang Bersalin RSUD Manokwari Ditutup Sementara

9 Mei 2020
Jumlah ODP COVID-19 di Papua Barat Bertambah Menjadi 53 Orang, dan PDP 5 Orang

Jumlah ODP COVID-19 di Papua Barat Bertambah Menjadi 53 Orang, dan PDP 5 Orang

19 Maret 2020
Tiga Kabupaten di Papua Barat Disebut Beresiko Terpapar Virus Corona

Tiga Kabupaten di Papua Barat Disebut Beresiko Terpapar Virus Corona

28 Januari 2020
10 Karyawan Hadi Supermarket Positif Covid-19, Hoaks

10 Karyawan Hadi Supermarket Positif Covid-19, Hoaks

8 September 2020
Biaya Pendaftaran SMA Hingga Rp. 2,5 Juta, Ronald Mambieuw: Ke Mana Uang Otsus?

Biaya Pendaftaran SMA Hingga Rp. 2,5 Juta, Ronald Mambieuw: Ke Mana Uang Otsus?

2
Tim Koalisi Pelangi PMK2 Minta Bawaslu Netral

Simon Dowansiba: Saya Tidak Pernah Usir Saksi AYO

2
Siswa/i Kelas X dan XI SMA N 1 Manokwari Belajar Secara Online

Siswa/i Kelas X dan XI SMA N 1 Manokwari Belajar Secara Online

2
Pantai Pasir Putih dan Tempat Rekreasi di Manokwari Ditutup

20 Tenaga Medis Karantina Mandiri, Ruang Bersalin RSUD Manokwari Ditutup Sementara

2
Kapolres Sorong : Masyarakat Jangan Mudah Terprovokasi

Kapolres Sorong : Masyarakat Jangan Mudah Terprovokasi

27 Januari 2021
Sadis, Maling Sapi di Kabupaten Sorong Lakukan Mutilasi dan Hanya Mengambil Dagingnya

Sadis, Maling Sapi di Kabupaten Sorong Lakukan Mutilasi dan Hanya Mengambil Dagingnya

27 Januari 2021
Dua LP Ujaran Rasisme Dilimpahkan ke Cyber Bareskrim Polri

Dua LP Ujaran Rasisme Dilimpahkan ke Cyber Bareskrim Polri

25 Januari 2021
KPU Pegaf Resmi Tetapkan YosMar sebagai Bupati dan Wabup Pegaf Terpilih Periode 2020-2025

KPU Pegaf Resmi Tetapkan YosMar sebagai Bupati dan Wabup Pegaf Terpilih Periode 2020-2025

25 Januari 2021

Recommended

Kapolres Sorong : Masyarakat Jangan Mudah Terprovokasi

Kapolres Sorong : Masyarakat Jangan Mudah Terprovokasi

27 Januari 2021
Sadis, Maling Sapi di Kabupaten Sorong Lakukan Mutilasi dan Hanya Mengambil Dagingnya

Sadis, Maling Sapi di Kabupaten Sorong Lakukan Mutilasi dan Hanya Mengambil Dagingnya

27 Januari 2021
Dua LP Ujaran Rasisme Dilimpahkan ke Cyber Bareskrim Polri

Dua LP Ujaran Rasisme Dilimpahkan ke Cyber Bareskrim Polri

25 Januari 2021
KPU Pegaf Resmi Tetapkan YosMar sebagai Bupati dan Wabup Pegaf Terpilih Periode 2020-2025

KPU Pegaf Resmi Tetapkan YosMar sebagai Bupati dan Wabup Pegaf Terpilih Periode 2020-2025

25 Januari 2021
Tabura Pos

PT. KORAN PAPUA Alamat : Jl. Transito Wosi, Manokwari Barat, Kabupaten Manokwari, Papua Barat

Navigate Site

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA
  • DAERAH

PT. KORAN PAPUA Alamat : Jl. Transito Wosi, Manokwari Barat, Kabupaten Manokwari, Papua Barat

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!