• REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
Rabu, Januari 20, 2021
  • HOME
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA
  • DAERAH
No Result
View All Result
Tabura Pos
Advertisement
  • HOME
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA
  • DAERAH
No Result
View All Result
Tabura Pos
No Result
View All Result
Home POLHUKRIM HUKUM & KRIMINAL

Ganggu Pemilu, Kapolres : Kami akan Tindak Tegas

Tabura by Tabura
17 April 2019
in HUKUM & KRIMINAL, POLHUKRIM
0 0
0
Ganggu Pemilu, Kapolres : Kami akan Tindak Tegas

Kapolres Manokwari, AKBP Adam Erwindi, Selasa (16/4). TP/CR45

Share on FacebookShare on Twitter

Manokwari, TP – Kapolres Manokwari, AKBP Adam Erwindi menegaskan pihaknya siap menindak tegas pelaku yang menganggu jalannya Pemilu 2019, Rabu (17/4). Lanjut Erwindi, Pemilu harus berjalan sesuai Undang –undang Nomor 7 Tahun 2017.

Untuk itu, Erwindi berharap Pemilu dapat berjalan sesuai aturan main sebagaimana telah diatur dalam Pasal 46 PKPU Nomor 9 Tahun 2019. Dimana hingga Pukul 13.00 WIT, masyarakat yang sudah terdaftar harus tetap dilayani KPSS sehingga warga tersebut dapat menyalurkan hak suaranya. ‘

” Bukan berarti jam satu siang itu semua sudah berhenti, kecuali si pemilih datang ke TPS lewat dari jam satu siang tidak boleh lagi. Itu harus digaris bawahi, jangan sampai orang salah paham,” kata Erwindi kepada wartawan di Jalan Yos Sudarso, Manokwari, Selasa (16/4).

Setelah proses pemilihan selesai, lanjut Erwindi, perhitungan surat suara dapat dilakukan hingga batas waktu Pukul 12.00 WIT. Ia menambahkan, sesuai bunyi Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu pada Pasal 510 disebutkan bahwa setiap orang yang sengaja menyebabkan orang lain kehilangan hak suaranya, maka dapat diancam penjara maksimal 2 tahun dan denda Rp 24 juta.

Sementara dalam Pasal 511 disebutkan, bahwa setiap orang yang melakukan kekerasan ancaman atau menggunakan kekuasaannya untuk menghalangi seseorang menggunakan hak suaranya, maka diancaman pidana penjara maksimal 3 tahun. Sedangkan dalam pasal 517 disebutkan, bahwa barang siapa yang sengaja mengagalkan pemungutan suara maka dapat diancam hukuman penjara maksimal 5 tahun.

Oleh karena itu, Kapolres berharap kepada seluruh masyarakat dapat mematuhi aturan tersebut. Apabila ada temuan tindakan pelanggaran aturan maka pihaknya akan melakukan tindakan tegas sebagaimana yang telah diperintahkan pimpinan.

“ Saya juga berpesan kepada caleg yang menang agar tidak melakukan perayaan yang berlebihan, bagi yang kalah dapat menahan diri, mengontrol diri jangan sampai melakukan tindak pidana. Mari kita jaga sama-sama keamanan dan kawal pemilu 2019 ini agar dapat berjalan dengan aman dan tertib,” himbau Kapolres seraya mengajak masyarakat Manokwari, Manokwari Selatan dan Pengunungan Arfak ikut serta mengsukseskan Pemilu serentak 2019. [CR45-R2]

Bagikan ini:

  • Twitter
  • Facebook
Tabura

Tabura

Next Post
Merasa Kurang Dapat Perhatian, Penyandang Disabilitas Mengaku Kecewa Dengan Kinerja KPU

Merasa Kurang Dapat Perhatian, Penyandang Disabilitas Mengaku Kecewa Dengan Kinerja KPU

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Connect with us

  • 79 Followers
  • 27.6k Followers
  • 82.6k Subscribers
  • 22.9k Followers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pantai Pasir Putih dan Tempat Rekreasi di Manokwari Ditutup

20 Tenaga Medis Karantina Mandiri, Ruang Bersalin RSUD Manokwari Ditutup Sementara

9 Mei 2020
Jumlah ODP COVID-19 di Papua Barat Bertambah Menjadi 53 Orang, dan PDP 5 Orang

Jumlah ODP COVID-19 di Papua Barat Bertambah Menjadi 53 Orang, dan PDP 5 Orang

19 Maret 2020
Tiga Kabupaten di Papua Barat Disebut Beresiko Terpapar Virus Corona

Tiga Kabupaten di Papua Barat Disebut Beresiko Terpapar Virus Corona

28 Januari 2020
10 Karyawan Hadi Supermarket Positif Covid-19, Hoaks

10 Karyawan Hadi Supermarket Positif Covid-19, Hoaks

8 September 2020
Biaya Pendaftaran SMA Hingga Rp. 2,5 Juta, Ronald Mambieuw: Ke Mana Uang Otsus?

Biaya Pendaftaran SMA Hingga Rp. 2,5 Juta, Ronald Mambieuw: Ke Mana Uang Otsus?

2
Tim Koalisi Pelangi PMK2 Minta Bawaslu Netral

Simon Dowansiba: Saya Tidak Pernah Usir Saksi AYO

2
Siswa/i Kelas X dan XI SMA N 1 Manokwari Belajar Secara Online

Siswa/i Kelas X dan XI SMA N 1 Manokwari Belajar Secara Online

2
Pantai Pasir Putih dan Tempat Rekreasi di Manokwari Ditutup

20 Tenaga Medis Karantina Mandiri, Ruang Bersalin RSUD Manokwari Ditutup Sementara

2
Pesan Paket Pernikahan di Swiss-Belhotel, Dapatkan Door Prize Satu Unit Honda Revo

Pesan Paket Pernikahan di Swiss-Belhotel, Dapatkan Door Prize Satu Unit Honda Revo

20 Januari 2021
Pimpin BKKBN Papua Barat, Philmona M Yarollo Minta Dukungan Semua Pihak

Pimpin BKKBN Papua Barat, Philmona M Yarollo Minta Dukungan Semua Pihak

20 Januari 2021
PMK2 Ajukan Permohonan pada Masa Tenggang Waktu ke MK

PMK2 Ajukan Permohonan pada Masa Tenggang Waktu ke MK

19 Januari 2021
Seminggu ke Depan, Sejumlah Daerah di Papua Barat Berpotensi Berawan dan Hujan Ringan hingga Sedang

Seminggu ke Depan, Sejumlah Daerah di Papua Barat Berpotensi Berawan dan Hujan Ringan hingga Sedang

18 Januari 2021

Recommended

Pesan Paket Pernikahan di Swiss-Belhotel, Dapatkan Door Prize Satu Unit Honda Revo

Pesan Paket Pernikahan di Swiss-Belhotel, Dapatkan Door Prize Satu Unit Honda Revo

20 Januari 2021
Pimpin BKKBN Papua Barat, Philmona M Yarollo Minta Dukungan Semua Pihak

Pimpin BKKBN Papua Barat, Philmona M Yarollo Minta Dukungan Semua Pihak

20 Januari 2021
PMK2 Ajukan Permohonan pada Masa Tenggang Waktu ke MK

PMK2 Ajukan Permohonan pada Masa Tenggang Waktu ke MK

19 Januari 2021
Seminggu ke Depan, Sejumlah Daerah di Papua Barat Berpotensi Berawan dan Hujan Ringan hingga Sedang

Seminggu ke Depan, Sejumlah Daerah di Papua Barat Berpotensi Berawan dan Hujan Ringan hingga Sedang

18 Januari 2021
Tabura Pos

PT. KORAN PAPUA Alamat : Jl. Transito Wosi, Manokwari Barat, Kabupaten Manokwari, Papua Barat

Navigate Site

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA
  • DAERAH

PT. KORAN PAPUA Alamat : Jl. Transito Wosi, Manokwari Barat, Kabupaten Manokwari, Papua Barat

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!