Manokwari, TP – Kapolres Manokwari, AKBP Adam Erwindi menegaskan pihaknya siap menindak tegas pelaku yang menganggu jalannya Pemilu 2019, Rabu (17/4). Lanjut Erwindi, Pemilu harus berjalan sesuai Undang –undang Nomor 7 Tahun 2017.
Untuk itu, Erwindi berharap Pemilu dapat berjalan sesuai aturan main sebagaimana telah diatur dalam Pasal 46 PKPU Nomor 9 Tahun 2019. Dimana hingga Pukul 13.00 WIT, masyarakat yang sudah terdaftar harus tetap dilayani KPSS sehingga warga tersebut dapat menyalurkan hak suaranya. ‘
” Bukan berarti jam satu siang itu semua sudah berhenti, kecuali si pemilih datang ke TPS lewat dari jam satu siang tidak boleh lagi. Itu harus digaris bawahi, jangan sampai orang salah paham,” kata Erwindi kepada wartawan di Jalan Yos Sudarso, Manokwari, Selasa (16/4).
Setelah proses pemilihan selesai, lanjut Erwindi, perhitungan surat suara dapat dilakukan hingga batas waktu Pukul 12.00 WIT. Ia menambahkan, sesuai bunyi Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu pada Pasal 510 disebutkan bahwa setiap orang yang sengaja menyebabkan orang lain kehilangan hak suaranya, maka dapat diancam penjara maksimal 2 tahun dan denda Rp 24 juta.
Sementara dalam Pasal 511 disebutkan, bahwa setiap orang yang melakukan kekerasan ancaman atau menggunakan kekuasaannya untuk menghalangi seseorang menggunakan hak suaranya, maka diancaman pidana penjara maksimal 3 tahun. Sedangkan dalam pasal 517 disebutkan, bahwa barang siapa yang sengaja mengagalkan pemungutan suara maka dapat diancam hukuman penjara maksimal 5 tahun.
Oleh karena itu, Kapolres berharap kepada seluruh masyarakat dapat mematuhi aturan tersebut. Apabila ada temuan tindakan pelanggaran aturan maka pihaknya akan melakukan tindakan tegas sebagaimana yang telah diperintahkan pimpinan.
“ Saya juga berpesan kepada caleg yang menang agar tidak melakukan perayaan yang berlebihan, bagi yang kalah dapat menahan diri, mengontrol diri jangan sampai melakukan tindak pidana. Mari kita jaga sama-sama keamanan dan kawal pemilu 2019 ini agar dapat berjalan dengan aman dan tertib,” himbau Kapolres seraya mengajak masyarakat Manokwari, Manokwari Selatan dan Pengunungan Arfak ikut serta mengsukseskan Pemilu serentak 2019. [CR45-R2]