Manokwari, TP – Kepala Kantor Cabang Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Regional Manokwari, dr. Meryta O. Rondonuwu, AAK mengatakan, pihaknya telah mengucurkan dana sebesar Rp. 12.853.364.431 untuk pembayaran dana kapitasi dan tagihan klaim BPJS Kesehatan Manokwari.
Dirincikan Rondonuwu, Rp. 3.5412.047.577 untuk 87 Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), dan 6 Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL) yang tersebar di 7 kabupaten yang menjadi wilayah pelayanan Kantor Cabang BPJS Kesehatan Manokwari, sepajang 2-15 April 2019.
“Artinya ada klaim rumah sakit yang belum jatuh tempo serta masih dalam proses, belum tentu semuanya dibayarkan sehingga total itu masih bisa berubah,” kata Rondonuwu dalam konferensi pers, Selasa (16/4).
Rondonuwu menjelaskan, sistem pembayaran fasilitas kesehatan ini berdasarkan berkas klaim yang lebih dulu masuk dan setelah verifikasi jatuh tempo,” terang Rondonuwu.
Secara nasional, kata dia, BPJS Kesehatan telah menggelontorkan dana sebesar Rp. 11 miliar untuk membayar hutang klaim yang jatuh tempo kepada rumah sakit. Diluar itu, BPJS Kesehatan juga melakukan pembayaran sebesar Rp. 1,1 triliun dalam bentuk dana kapitasi kepada FKTP.
“Inilah salah satu upaya yang kita lakukan untuk menuntaskan isu-isu yang selama ini berkembang. Fasilitas kesehatan dapat menerima apa yang menjadi hak mereka. Sedangkan, untuk kapitasi setiap bulan tinggal menunggu, tapi setiap bulan ada proses di sistem kami berapa jumlah peserta terdaftar, baik di puskesmas, dokter keluarga dan klinik. Pada saat nilainya keluar, maka bayarkan pada tanggal 15 dengan sistem via bank,” terang Rondonuwu.
Ia berharap, semua klaim-klaim yang sudah jatuh tempo dan dibayarkan dapat melakukan kewajibannya sesuai dengan apa yang tertuang dalam regulasi serta dalam perjanjian kerja sama. “Bagi fasilitas kesehatan mulai dari tingkat pertama sampai dengan rumah sakit dapat memberikan pelayanan kesehatan secara optimal bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional,” ujarnya.
Lebih lanjut, Rondonuwu menegaskan, pihaknya juga akan memastikan agar Fasilitas Kesehatan dapat memberikan pelayanan kesehatan tanpa diskriminasi, tidak ada perbedaan diantara kelas I, Kelas II, Kelas III serta unsur sara dan lainnya.[FSM-R3]