Manokwari, TP – Proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Terpusat 1 x 2 Megawatt-Peak (MWp) yang berada di Reremi Puncak dan Kompleks Perkantoran Arfai, Kabupaten Manokwari, dibangun atas usulan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat, 3 tahun lalu.
Kepala Bidang Energi, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Papua Barat, Sefnat Baru mengatakan, setelah diusulkan, proyek itu dikerjakan Kementerian Energi dan Sumber Saya Mineral (ESDM) Tahun Anggaran 2016 tetapi belum diserahterimakan ke Pemprov Papua Barat sampai sekarang.
“Untuk saat ini, pemanfaatan dan pengelolaannya masih bersifat di tingkat antarlembaga di pusat, antara Kementerian ESDM dan PLN Pusat,” kata Baru yang ditemui Tabura Pos di ruang kerjanya, Senin (15/4).
Terkait kondisi PLTS yang kurang terawat, ia menerangkan, pihak PLN yang mengelola dan mendapat suplai daya dari PLTS itu, sehingga mereka yang mengelola dan merawat PLTS sesuai perjanjian kerjasama antara Kementerian ESDM dan PLN.
“Memang kita mendengar wacana di Kementerian ESDM bahwa itu akan dihibahkan ke kita di daerah, dalam hal ini Provinsi Papua Barat, tetapi masih menunggu dari pusat. Pusat juga meminta kita agar penyerahan PLTS itu nanti pengelolaannya lewat BUMD. Jadi, nanti BUMD akan bekerja sama dengan PLN Manokwari terkait pemanfaatan dan pengelolaan PLTS tersebut,” terang Baru.
Diungkapkannya, sebelum PLTS itu diserahterimakan ke daerah, maka kondisinya baik dan harus berfungsi. “Kebetulan PLTS yang di Reremi Puncak, ada alat yang hilang, jadi itu harus diganti dulu, sehingga kita mau terima,” ujarnya.
Disinggung mengenai perawatan lokasi PLTS di Arfai, Kepala Bidang Energi mengungkapkan, dulu PT PLN sudah pernah melakukan pembersihan, tetapi ada warga yang protes, dengan alasan pembayaran hak ulayat lokasi itu belum dibereskan.
“PLN sudah koordinasi dengan kita terkait itu, tetapi terkait hak ulayat bukan kewenangan kami. Kami akhirnya berkoordinasi dengan Biro Pemerintahan dan memang benar, lokasi itu belum lunas pembayarannya kepada warga,” ungkap Baru.
Diakuinya, jika PLTS itu diserahkan ke daerah, tentunya akan menambah pendapatan asli daerah (PAD), sehingga diharapkan, apabila PLTS itu diserahterimakan ke daerah, harus dalam keadaan baik. [CR46-R1]