Manokwari, TP – Puluhan warga mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Manokwari untuk mendukung Pieter Mambor, pencipta logo Provinsi Papua Barat, dalam sidang perdana perkara gugatan logo Provinsi Papua Barat, Rabu (10/4).
Selain dukungan langsung, warga juga membawa sejumlah spanduk yang intinya mendesak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat untuk mengakui Pieter Mambor sebagai pencipta logo Provinsi Papua Barat.
Mereka mendesak Pemprov segera menyelesaikan biaya ganti rugi atas hak cipta logo yang sudah digunakan lebih dari 10 tahun, tetapi tidak mencantumkan nama Pieter Mambor dalam dokumen maupun profil logo Papua Barat.
Pieter Mambor mengatakan, kehadiran massa ke PN Manokwari bukan suatu rekayasa yang dibuatnya, tetapi itu bentuk dukungan moril agar membuka mata penegak hukum akan perjuangannya mendukung pemekaran Papua Barat sebagai provinsi sejak 15 tahun silam, tetapi perjuangan itu tidak pernah dihargai.
“Saya harus katakan bahwa ini adalah suatu kebenaran. Silakan diperiksa di profil logo Papua Barat, tidak ada nama saya dicantumkan sebagai pencipta logo Papua Barat. Sangat disayangkan kalau ada kebenaran yang ditutup-tutupi,” ujar Pieter Mambor kepada Tabura Pos di PN Manokwari, kemarin.
Ia mengatakan, sudah bertahun-tahun Pemprov merayakan hari lahir Provinsi Papua Barat, tetapi sebagai seorang pencipta karya fundamental, logo Papua Barat, dirinya terkesan tidak dianggap oleh pemerintah. Ditegaskannya, ini menunjukkan ada indikasi yang dilakukan Pemprov untuk menyembunyikan namanya dari bagian sejarah lahirnya Provinsi Papua Barat.
Menurut dia, persoalan hak cipta logo Papua Barat harus diselesaikan melalui pengadilan, kemudian Pemprov harus memberikan ganti rugi sebagaimana tertera dalam gugatannya.
Penasehat hukum Pieter Mambor, Yan C. Warinussy, SH mengatakan, hak cipta logo Papua Barat atas nama Pieter Mambor sudah didaftarkan ke Direktorat Kekayaan Intelektual (KI), Kemenkum HAM melalui Kanwil Kemenkum HAM Provinsi Papua Barat sejak 2017, tetapi prosesnya sampai hari ini baru memasuki tahapan pemeriksaan substantif 1.
Dalam prosesnya, ia menjelaskan, Direktorat KI menemukan ada kemiripan logo yang diciptakan kliennya dengan logo yang sekarang digunakan secara resmi oleh Pemprov.
“Supaya tidak menimbulkan persoalan, Kanwil Kemenkum HAM Papua Barat telah memfasilitasi kami bertemu Pemprov untuk mediasi. Hasil dari mediasi itu ditentukan bahwa Pieter Mambor adalah pencipta logo Papua Barat,” kata Warinussy kepada para wartawan usai menghadiri sidang di PN Manokwari, kemarin.
Diungkapkannya, hasil dari mediasi tersebut, kliennya menuntut Pemprov membayar ganti rugi sebesar Rp. 25 miliar dengan estimasi sebesar Rp. 2,5 miliar per tahun.
Sedangkan penasehat hukum Pemprov Papua Barat, Demianus Waney, SH, MH menegaskan, pada prinsipnya, Pemprov secara positif akan menghadapi gugatan yang diajukan principal, dalam hal ini, Pieter Mambor dan penasehat hukumnya atas hak cipta logo Papua Barat.
“Kami akan menanggapi apa yang menjadi materi gugatan dari pihak penggugat dalam proses mediasi nanti. Hasilnya belum bisa saya sampaikan, karena ada waktu 30 hari,” tutur Waney seraya mengaku hal-hal yang menjadi materi dalam proses mediasi bersifat tertutup, tapi akan disampaikan setelah ada hasil mediasi.
Berdasarkan pantauan Tabura Pos, sidang gugatan hak cipta logo Papua Barat atas Penggugat, Pieter Mambor terhadap Tergugat 1, Pemerintah Republik Indonesia cq Pemerintah Provinsi Papua Barat dan Tergugat II, mantan Gubernur Papua Barat, Abraham O. Atururi yang diketuai majelis hakim, Heru Hanindyo, SH, MH, LLM, berlangsung terbuka di PN Manokwari, Rabu (10/4) sore.
Dalam proses persidangan, majelis hakim menunjuk Faisal M. Kossah, SH sebagai hakim mediator dengan jangka waktu mediasi selama 30 hari. Hasil dari mediasi di antara Penggugat dan Tergugat akan disampaikan dalam sidang, 8 Mei 2019 mendatatang.[BOM-R1]