Manokwari, TP – Koalisi Masyarakat Sipil Peduli Ruang Hidup Papua Barat (KMSPRHPB) menyatakan kesiapan mengawal hasil evaluasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat.
Terdapat 5 poin yang dihasilkan dari hasil monitoring dan evaluasi, yaitu: pertama, pelaporan kegiatan harus disesuaikan dengan rencana aksi, dan kedua, sinkronisasi perizinan, dimana izin-izin yang diterbitkan PTSP, datanya harus disampaikan ke dinas terkait.
Ketiga, penerbitan izin harus dihitung sekaligus dengan industrinya agar terpadu dan hasilnya bisa bermanfaat bagi perekonomian setempat, dan keempat, terhadap hak pengusahaan hutan (HPH) di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), perlu adanya mekanisme evaluasi kinerja.
Kelima, pemkab dan pemprov mengalokasikan anggaran dan mulai memetakan (usulan) hutan adat. Dalam poin kelima dipertegas, dimana HPH yang semestinya izinnya dicabut, sebaiknya dialokasikan sebagai pencadangan hutan adat.
Sekretaris Lembaga Masyarakat Adat (LMA) Provinsi Papua Barat, George Dedaida berharap kelima poin dalam rencana aksi, pemerintah daerah (pemda) harus mengacu atau menjadikan poin-poin itu dasar membenahi pengelolaan sumber daya alam, baik tambang, hutan, dan lain sebagainya.
“Terkait poin terakhir soal hutan adat itu harus bisa terealisasi tahun ini,” ujar Dedaida kepada Tabura Pos di Swiss-Belhotel Manokwari, Rabu (10/4).
Dirinya juga meminta KPK bisa unjuk gigi dalam penanganan kasus korupsi terkait penyelamatan sumber daya alam di Papua Barat guna menyelamatkan sumber daya alam di Provinsi Papua Barat. “Kalau bisa KPK harus melakukan OTT (operasi tangkap tangan) terhadap mereka pelaku korupsi, khususnya SDA di Papua Barat, sehingga menjadi pelajaran dan efek jera bagi semua,” harap Dedaida.
Dia mengklaim sejauh ini KMSPRHPB telah bekerja sesuai peran dari lembaga masing-masing dalam membantu serta mengawasi program pemda dalam penyelamatan sumber daya alam di Papua Barat. “Teman-teman ada yang ikut dalam proses revisi RPJMD terkait revisi tata ruang. Kita juga ada ikut dan akan kawal. Begitu juga kita dari LMA mengawal implementasi Raperdasus tentang Masyarakat Adat dan sebagainya,” kata dia.
Koalisi dari LSM Panah Papua, Sulfianto Alias juga mengapresiasi langkah KPK yang melakukan monitoring dan mengevaluasi kinerja pemda. “Kita juga beri apresiasi terhadap pemda melalui dinas terkait yang telah mempresentasikan rencana aksi mereka di depan KPK dan Gubernur,” tambahnya.
Diungkapkan Alias, dari beberapa dinas yang sudah mempresentasikan rencana aksinya, ada sebagian yang menjalankan rencana aksinya sesuai rencana, kecuali Dinas Kehutanan Provinsi Papua Barat yang kurang optimal dalam menjalankan rencana aksinya, dengan artian masih minim. “Kami mendorong Kepala Dinas Kehutanan supaya optimis menyelesaikan semua rencana aksi tersebut,” pintanya.
Dikatakannya, KMSPRHPB sangat terbuka apabila ada OPD, seperti Dinas Kehutanan yang membutuhkan bantuan untuk menuntaskan semua rencana aksi yang akan dibuat. “Kita siap membantu. Kita punya cukup kapasitas, data, dan lain-lain untuk membantu OPD,” ujar Alias.
Dirinya juga menantang KPK supaya melakukan OTT di Papua Barat dalam rangka penyelamatan sumber daya alam di Papua Barat atau disebut GNPSD (Gerakan Nasional Penyelamatan Sumber Daya Alam).
“Minimal 1 OTT-lah terkait GNPSDA. Kalau bisa lakukan di Papua Barat, karena ada begitu banyak kasus di Papua Barat terkait sumber daya alam kita,” tukasnya.
Ditambahkan Direktur Yayasan Perdu, Risdianto, dirinya sepakat dengan pernyataan rekan-rekan Koalisi. “Intinya kami siap dan kami membuka diri bekerja sama dengan pemda melalui OPD terkait,” tukas Risdianto.
Menurut dia, pihaknya tetap memantau proses pembangunan, mulai RTRW, RPJMD, moratorium izin Kelapa Sawit, dan review perizinan. “Kita akan kawal terus proses pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya alam,” kata dia.
Risdianto menambahkan, review perizinan bukan sekedar masalah penyiapan atau perbaikan data dan sebagainya, tetapi ada hal yang lebih penting, contohnya perizinan perkebunan Kelapa Sawit.
“Kita harus bisa menata perkebunan Kelapa Sawit yang baik, tidak ada lagi pelanggaran yang merugikan masyarakat adat dan mengancam kelestarian alam. Ini adalah konsen yang harus kita dorong ke depan. Intinya, semua proses pembangunan akan terus kita pantau dan kita siap mendukung demi kebaikan bersama,” tukasnya. [CR46-R1]