Manokwari, TP – Salah satu peran aktif yang diharapkan dari masyarakat atau penggiat lingkungan adalah melaporkan aktivitas yang dilakukan oleh perorangan maupun kelompok tentang kegiatan yang dinilai berpeluang merusak atau mencemari lingkungan hidup sekitar.
Hal ini dikatakan Kepala Bidang Penataan dan Penegakan Lingkungan pada Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Provinsi Papua Barat, Daniel Leonard Haumahu, Senin (8/4).
Untuk itu, Ia mengimbau, jika ada warga yang melihat kegiatan yang dinilai merusak lingkungan hidup segera melaporkan ke pos pengaduan di Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten/Kota atau Provinsi Papua Barat. Laporan itu, diharapkan dilengkapi dengan dokumentasi baik foto maupun video.
“Kami juga ingin identitas dan alamat pelapor jelas, sehingga bisa atau mudah saat berkoordinasi. Kerahasiaan identitas pelapor kita bisa rahasiakan, apabila hal itu diinginkan oleh pelapor,”jelas Leonard.
Atas laporan itu, Pengawas Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Provinsi dan Kabupaten/kota yang sudah dilantik melakukan penyidikan terhadap laporan masyarakat tersebut.
“Tanpa ada laporan pun, PPNS kita bisa melakukan penyidikan bila melihat dan mengetahui adanya pelanggaran yang diindikasikan berpotensi merusak lingkungan,” katanya.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Provinsi Papua Barat, Rudolf E. Rumbino juga meminta agar PPNS di DLH dan Pertanahan Kabupaten/kota dan Provinsi berperan aktif menjaga lingkungan hidup di Papua Barat.
“PPNS lingkungan hidup, bila mendapat laporan masyarakat harus segera menindaklanjutinya sesuai kewenangan yang dimiliki. Sebab, PPNS kita sudah dilatih menangani persoalan lingkungan dan mendapat sertifikat. Kalaupun anggaran kecil, saya harap tidak menjadi alasan untuk tidak melakukan penyidikan menindak perusak lingkungan kita,” tukasnya. [CR46-R3]