Manokwari, TP – Inspektorat Provinsi Papua Barat akan membentuk tim yang bertugas untuk melakukan pengecekkan kehadiran Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat tahun 2018.
“Ini adalah salah satu program kita dan saya sudah sampaikan kepada staf saya agar segera membentuk tim untuk mengecek kehadiran ASN,” jelas Kepala Inspektorat Provinsi Papua Barat, Sugiyono kepada wartawan di sekitaran kantor Gubernur Papua Barat pekan lalu.
Sugiyono menjelaskan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 tahun 2010, jumlah akumulatif kehadiran selama 1 tahun akan dikroscek di tahun 2019. “Apakah ada perubahan atau tidak, kalau tidak ada perubahan, maka akan diberikan sanksi sesuai dengan PP 53 Tahun 2010 dan Kode Etik ASN. Sanksinya dapat dimulai dari teguran, non job, bahkan hingga pada pemecatan. Kami harap, ASN yang jarang masuk kantor tolonglah untuk masuk kantor, karena kita mau benar-benar menertibkan ASN di Pemprov Papua Barat, jadi jangan ada orang-orang yang tidak benar,” harap Sugiyono. [FSM-R3]