Manokwari, TP – Salah satu warga di Kabupaten Manokwari berinisial EK (41 tahun), akhirnya dijebloskan ke balik jeruji besi Polres Manokwari, Rabu (27/2), setelah dilaporkan menyetubuhi anak kandungnya sendiri berinisial SR (16 tahun).
Hal ini berdasarkan laporan polisi (LP) dengan Nomor: LP/148/II/2019/Papua Barat/Res Manwar yang dibuat pelapor berinisial BS (39 tahun), ibu kandung korban, sekaligus istri dari EK, yang menyebut pelaku telah menyetubuhi anak kandungnya sendiri.
Dari pengakuan korban, SR yang didampingi ibunya, BS, aktivis perempuan, Yuliana Numberi serta pendamping perempuan korban kekerasan dalam rumah tangga dan penelantaran perempuan dan anak, Agnes Tuto, SH, korban mengaku sudah 7 kali mengalami kekerasan dengan ancaman dalam 3 kali kesempatan.
Diutarakan korban, peristiwa pertama terjadi pada 28 Januari 2019, dimana saat itu korban disuruh membuka celana dan menyetubuhinya sebanyak 2 kali. Akibat persetubuhan itu, korban mengalami rasa sakit dan pendarahan.
Selanjutnya, pada 17 Februari 2019, korban mengalami perlakuan dan modus yang sama. Saat itu, korban diminta membuka celana dengan cara dipaksa untuk berhubungan badan di bawah pohon dan menyetubuhi korban sebanyak 2 kali. Saat melakukan aksinya, istri korban sedang dalam keadaan hamil tua.
Pada 26 Februari 2019, korban kembali mendapatkan perlakuan yang sama untuk ketiga kalinya. Sebelumnya, pelaku mengajak korban ke rumah duka untuk mengambil rok. Namun di perjalanan, pelaku dan korban berhenti di salah satu rumah kosong dan mengajak korban masuk ke rumah kosong tersebut.
Kemudian, pelaku meminta korban melepaskan pakaian, kemudian pakaian itu dimasukkan ke dalam plastik dan disembunyikan di belakang badan pelaku. Namun, korban berhasil kabur dengan keadaan telanjang, kemudian bertemu seorang pemuda berinisial WM. Korban dibawa WM ke rumah MK, selaku ketua RT setempat.
Di rumah MK, korban diberi handuk, meski sempat dikira Suanggi, karena korban ditemukan dalam keadaan tidak berbusana pada malam hari. Setelah korban menceritakan kejadian yang dialami, warga memberikan handuk dan melindunginya.
Sementara itu, Yuliana Numberi didampingi Agnes Tuto, menjelaskan, setelah mendapat informasi itu, pihaknya langsung menjemput korban dan ibunya, kemudian menuju Polres Manokwari untuk membuat laporan polisi.
“Kami jemput korban dan ibunya di rumah RT. Kami sudah laporkan kejadian ini ke Polres Manokwari untuk diproses. Kurang dari 30 menit setelah kami laporkan, tersangka langsung dijemput polisi di rumahnya,” kata Yuliana Numberi kepada Tabura Pos di Polres Manokwari, Rabu (27/2).
Diungkapkan Yuliana Numberi, belum diketahui secara pasti apa penyebab pelaku melakukan perbuatan bejad terhadap anaknya sendiri. Sebab, perbuatan itu dilakukan pelaku dalam keadaan sadar dan sejauh ini pelaku telah memiliki 10 anak, dimana korban merupakan anak kedua.
Menurutnya, dalam kasus ini, korban terpaksa menuruti kemauan tersangka, berdasarkan pengakuan korban, jika tidak menuruti kemauan pelaku, dia akan ditikam, sehingga korban ketakutan dan mengikuti kemauan pelaku.
Selain SR, ibu kandung korban juga mengaku sering mengalami tindakan kekerasan oleh suaminya, tetapi dia tidak berani melaporkan peristiwa itu lantaran takut dan diancam suaminya. Ia menegaskan, pihaknya akan terus mendampingi korban untuk menghilangkan trauma.
“Dalam waktu dekat, korban juga akan mengikuti Ujian Nasional. Kita akan terus dampingi dia. Kita juga akan kawal kasusnya untuk diproses hukum, karena ini predator,” tandas Yuliana Numberi. [CR45-R1]