Manokwari, TP – Dinas Kehutanan (Dishut) Provinsi Papua Barat terus berupaya untuk mencapai 70 persen kawasan hutan lindung dan 30 persen kawasan budidaya. Upaya ini merupakan salah satu langkah mewujudkan 1 dari 14 poin Deklarasi Manokwari dalam Konferensi Internasional tentang Keanekaragaman Hayati, Ekowisata, dan Ekonomi Kreatif di Papua Barat pada 2018 lalu.
“Saya pikir hal ini sudah kita laksanakan dan nanti tinggal kita hitung secara baik lewat forum yang ada dan kita laporkan perkembangannya, dari luasan sekian, yang konsesi IUPHK sekarang tinggal sekian,” kata Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Papua Barat, Hendriek Runaweri kepada Tabura Pos di Aston Niu Hotel Manokwari, belum lama ini.
Disinggung tentang langkah dan target Dishut dalam tahun ini untuk memenuhi 70 persen kawasan lindung, Runaweri menjelaskan, dari 21 perusahaan kayu di Papua Barat, ada 2 perusahaan yang waktu operasionalnya akan segera berakhir, yakni Mega Pura Mamberamo Bangun di Kabupaten Manokwari Selatan (Mansel) dan Prabu Alaska di Kabupaten Kaimana.
Menurutnya, kedua perusahaan ini telah meminta perpanjangan izin operasional, tetapi belum diberikan pertimbangan untuk perpanjangan izinnya.
“Kita akan kembali menghitung berapa luas kawasan lindung dari konsensi yang harus dikurangi supaya dapay mencapai target kawasan lindung sebesar 70 persen. Kita sudah sepakat bahwa targetnya kawasan lindung harus 70 persen, sedangkan kawasan budidaya 30 persen,” kata Runaweri.
Diungkapkannya, kalau tidak salah, sekarang kawasan lindung di Papua Barat mencapai 40 persen, sehingga Dishut berupaya mengurangi areal konsesi untuk menaikkan angka dari 40 persen kawasan lindung menjadi 70 persen.
“Kalau kita ingin ke depan Papua Barat lebih lestari, maka apapun yang terjadi, kita akan tetap menjalankan komitmen tersebut dan ini semua tergantung dari kita semua,” pungkas Runaweri. [FSM-R1]