Manokwari, TP – Terdakwa, Alwi Hidayat (22 tahun) dijatuhi hukuman pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp. 1 miliar oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Manokwari yang diketuai, Faisal M. Kossah, SH, Kamis (28/2).
Selain itu, majelis hakim menyatakan barang bukti berupa 1 paket narkotika jenis Shabu-shabu seberat 1,01 gram, 1 bungkus plastik bening berisi Shabu-shabu seberat 15,24 gram, dan handphone merek Samsung J1 berwarna putih dirampas negara untuk dimusnahkan.
Menurut majelis hakim, berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, terdakwa berdasarkan hasil pengembangan penyidik kepolisian dari Turwinda Susanti alias Lily (berkas perkara terpisah), ditangkap di depan salah satu hotel di Jl. Trikora, Wosi, April 2018, karena menerima kiriman paket Shabu-shabu dari terdakwa memakai jasa pengiriman.
Setelah dilakukan pengembangan terhadap terdakwa, penyidik Ditresnarkoba Polda Papua Barat berhasil menemukan paket Shabu-shabu masing-masing seberat 1,01 gram dan 15,24 gram.
Untuk itu, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan 1 jenis Shabu-shabu lebih dari 5 gram. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 114 Ayat 2 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Usai mendengarkan putusan majelis hakim, terdakwa dan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Mnaokwari, Decyana Caprina, SH menyatakan menerima putusan. [BOM-R1]