Manokwari, TP – Gubernur, Diminggus Mandacan dan Wakil Gubernur Papua Barat, Mohammad Lakotani beserta Sekretaris Daerah (Sekda) Papua Barat, Herman Sayori menggelar rapat bersama seluruh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat, Selasa (26/2).
Pantauan Tabura Pos, pertemuan yang berlangsung di lantai V Kantor Gubernur Papua Barat mulai pukul 10.00 WIT hingga pukul 15.30 WIT dan tertutup untuk para media.
Asisten I Bidang Pemerintah, Setda Provinsi Papua Barat, Musa Kamudi mengatakan, dalam rapat ada sejumlah agenda yang dibicarakan oleh gubernur dan harus dan segera ditindaklanjuti pimpinan OPD.
Evaluasi tentang laporan pertanggungjawaban keuangan daerah tahun anggaran 2018, kemudian, agenda tindaklanjuti hasil pemeriksaan keuangan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Papua Barat berupa rekomendasi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tahun 2018.
Disamping itu juga, dalam rapat itu, pihaknya membahas tentang perencanaan terutama terkait proses pelelangan di Provinsi Papua Barat. Sebab, lanjut dia, belajar dari pengalaman keterlambatan pelelangan ini mengakibatkan penyerapan keuangan dan fisik diakhir tahun yang tidak maksimal.
Kamudi mengatakan, dari hasil rapat tersebut, pimpinan OPD diharapkan tetap melakukan koordinasi dan perencanaan program pembangunan yang maksimal agar persoalan yang terjadi di tahun 2018 lalu tidak lagi dapat terulang lagi.
Dalam rapat itu juga ada beberapa kebijakan yang selama ini harus menjadi perhatian provinsi. Kecuali, ada masyarakat yang menghendaki tentang penerimaan Calon Pengawai Negeri Sipil (CPNS), itu merupakan kewenangan Pemerintah Pusat dan gubernur tidak dapat mengambil keputusan.
Disinggung tentang tindaklanjuti LHP, dari hasil rapat tersebut diminta agar Majelis Pertimbangan Tuntutan Perbendaharaan, Tuntutan Ganti Rugi (MP-TPTGR) harus tetap melaksanakan evaluasi.
“Kalau teman-teman di OPD tidak menindaklanjuti hasil temuan BPK, maka akan diproses secara hukum. kita harus komitemen agar temuan-temuan itu dapat diselesaikan secara bertahap,” tegas Kamudi.
Seraya menambahkan bahwa, sementara ini BPK RI Perwakilan Papua Barat baru melakukan pemeriksaan pendahuluan sehingga diharapkan masing-masing pimpinan OPD, dan bendahara harus proaktif.
“Artinya tidak boleh menghindar agar ketika pengawas eksternal membutuhkan data, mereka segera diberikan data. Kalau tidak diberikan data sampai 40 hari, maka akan menjadi persoalan baru.
Untuk sementara ini, tambah dia BPK melakukan pemeriksaan pendahuluan dengan mengambil sampel di beberapa OPD dan bukan berarti OPD yang tidak diambil sempel biasa-biasa saja tetapi tetap harus menyiapkan data-data,” tandas Kamudi. [FSM-R3]