Manokwari, TP – Hingga saat ini, dari pejabat eselon II dan III yang wajib menyampaikan Laporan Harta Kekayaan sebagai Penyelenggara Negara (LHKPN) baru mencapai 30-40 persen.
Menurut Kepala Inspektorat Kabupaten Manokwari, Suleman Simon Sesa, di Gedung DPRD Manokwari, Rabu (27/2), angka itu merupakan suatu prestasi.
Bagi pejabat yang menyampaikan LHKPN, dirinya belum bisa menampaikan detailnya karena ada bagian yang mengelolanya. Namun dia memperkirakan, sekitar 30-40 persen pejabat eselon II dan III yang sudah menyampaikan laporan harta kekayaannya.
Meskipun masih banyak pejabat yang belum menyampaikan laporan harta kekayaan, untuk Kabupaten Manokwari sebenarnya sudah ada kemajuan besar dibandingkan dengan pusat yang hanya 7 persen lebih.
“Tapi kalau untuk Kabupaten Manokwari cukup ya itu, bagi saya ya itu cukup. Suatu prestasilah bisa nanti yang lain melengkapi saja,” ujarnya.
Menurutnya, sepanjang masih menjadi pejabat wajib hukumnya untuk menyampaikan laporan harta kekayaan, seperti menyampaikan surat pemberitahuan (SPT) pajak.
“Sama itu, kalau kalian lihat SPT itu kan wajib. Seseorang yang kalau membuat laporan LHKPN tidak membuat SPT bagi kita itu gimana carannya, sedangkan dua itu tidak bisa dipisahkan,” ujarnya.
Kepada para pejabat yang belum menyampaikan laporan harta kekayaan, dia mengatakan itu merupakan kepatuhan. Wajib menyampaikan laporan harta kekayaan tanpa merasa takut.
“Patuh kah tidak kita sebagai pejabat negara kan gitu aja, tidak ada apa-apa, tidak perlu ditakuti sepanjang ‘baju yang saya pakai ini dari hasil keringat saya sendiri’. Itu saja. Intinya begitu. Jadi tidak perlu ada yang ditakuti,” sebutnya.
Dia menambahkan, Bupati, Wakil Bupati, dan Sekda Kabupaten Manokwari sudah menyampaikan laporan harta kekayaannya. Oleh sebab itu, tidak perlu menjadi ketakutan bagi pejabat untuk menyampaikan laporan harta kekayaan.
Soal pejabat yang belum menyampaikan laporan harta kekayaan, Sesa enggan memberikan komentar lebih jauh. Menurut dia hal itu tergantung bagaimana KPK melihatnya karena nantinya juga akan dievaluasi.
Sebelumnya, saat menjadi pembina apel di halaman kantor Bupati Manowari, Rabu (27/2), Staf Ahli Bupati Manokwari Bidang Politik dan Hukum, Marhatigoran Situmorang mengatakan, hingga saat ini masih ada pejabat eselon II dan III lingkup Pemkab Manokwari yang belum menyampaikan laporan harta kekayaan.
“Tolong bapak-ibu untuk melaksanakan kewajiban itu karena ada kaitan dengan TPP (tambahan penghasilan pegawai),” tukasnya. (BNB-R3)