Manokwari, TP – Yayasan Perdu mempresentasikan penyebab tingginya angka pengrusakan hutan (deforestasi) dan degradasi hutan di seluruh Indonesia, termasuk di Provinsi Papua Barat. Untuk itulah, Direktur Yayasan Perdu, Risdianto dan tim memaparkan temuannya ke Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan (DLHP) Provinsi Papua Barat, Senin (18/2).
“Kami sering mendengarkan keluhan dari warga, apabila hujan sering terjadi banjir. Contohnya di wilayah perusahaan Medco. Beranjak dari situ, kami tidak hanya mendengarkan keluhan saja, tetapi mencoba melakukan review, turun langsung ke lapangan,” kata Risdianto mengawali.
Setelah dianalisa, ungkap dia, salah satu penyebab tingginya deforestasi dan degradasi di Papua Barat akibat pembukaan perkebunan Kelapa Sawit, sehingga pihaknya melakukan review perusahaan Kelapa Sawit sejak 2017-2018.
Risdianto menyebutkan, dari 25 izin perkebunan Kelapa Sawit di Papua Barat, Yayasan Perdu sudah memperoleh data 6 perusahaan dan 2 perusahaan, datanya sudah lengkap. Kedua perusahaan itu, kata dia, yaitu: PT Inti Kebun Sejahtera (IKS) di Kabupaten Sorong dan PT Medco Papua Hijau Selaras (MPHS) di Kabupaten Manokwari.
Dari dokumen itulah, ia menjelaskan, Yayasan Perdu melakukan penelaan, mempelajari, dan survei lapangan, dimana hasilnya, diduga ada pelanggaran yang dilakukan kedua perusahaan, baik di lapangan maupun dari tahapan pengurusan izin perusahaan.
Dalam presentasi yang dipaparkan staf Yayasan Perdu, Andre, untuk PT IKS, diduga telah melakukan penanaman di luar IUP atau HGU (308,76 hektar) dan melakukan pembukaan lahan serta penanaman Kelapa Sawit di sempadan sungai.
Di samping itu, lanjut dia, fasilitas pengolahan limbah dan IPAL-nya tidak berfungsi baik, tidak ada laporan berkala ke instansi terkait, dan adanya dugaan melanggar proses administrasi Izin Usaha Perkebunan (IUP), karena seharusnya proses Amdal terlebih dahulu baru dikeluarkan IUP-nya.
“PT IKS telah memperoleh IUP sebanyak 4 kali dari Bupati Sorong sejak tahun 2008, dimana IUP pertama pada tahun 2008, baru Amdalnya terbit 2009. Lalu, tahun 2010, PT IKS mendapatkan 2 IUP mengunakan Amdal tahun 2009. Tahun 2014, PT IKS kembali mendapatkan IUP juga mengunakan dokumen Amdal tahun 2009, dimana seharusnya 1 IUP memiliki 1 dokumen Amdal,” tukasnya.
Untuk PT MPHS, ungkap Andre, diduga telah melakukan penanaman di luar HGU seluas 3.205,42 hektar dan proses pengurusan IUP-nya lebih dulu diterbitkan, baru disusul Amdalnya. “IUP tahun 2007, sedangkan dokumen Amdal-nya baru tahun 2008. Selain itu, perusahaan juga melakukan penanaman di sempadan sungai dan diduga telah menimbulkan pencemaran udara dari limbah pabriknya,” kata dia.
Menanggapi hasil presentasi dari Yayasan Perdu, Kepala Bidang Penataan dan Penegakan Lingkungan Hidup, DLHP Provinsi Papua Barat, Daniel L. Haumahu mengucapkan terima kasih, karena Yayasan Perdu telah membantu pihaknya dalam menganalisa penyebab kerusakan lingkungan di Papua Barat.
Menurut Haumahu, pihaknya akan menjadikan temuan ini sebagai topik saat bertemu pihak perusahaan Kelapa Sawit yang dimaksudkan.
Menanggapi dugaan pelanggaran yang dilakukan PT MPHS, pimpinan PT MPHS, A.J. Siregar berharap semua pihak terkait duduk bersama untuk melihat dugaan pelanggaran yang terjadi.
“Dugaan itu kan berkaitan dengan data atau dokumen, jadi alangkah baiknya jika kami bisa duduk bersama instansi terkait dan rekan LSM yang telah melakukan review, sehingga kita bisa melihat dokumen-dokumen yang ada dan memberikan penjelasan,” ujar Siregar yang dikonfirmasi Tabura Pos via ponselnya, kemarin.
Mengenai tanggapan pimpinan PT MPHS, Haumahu memberi apresiasi atas sikap pimpinan PT MPHS, dimana pihak perusahaan juga harus diberikan kesempatan yang sama untuk mengklarifikasi apa yang disampaikan rekan-rekan dari LSM.
“Itu harus kita lakukan, sehingga tidak hanya sepihak saja yang kita dengarkan. Dalam waktu dekat, kita juga akan mengundang mereka mempresentasikan terkait hal itu,” kata Kepala Bidang Penataan dan Penegakan Lingkungan Hidup, DLHP Provinsi Papua Barat ini.
Hingga berita ini diturunkan, Tabura Pos belum mendapat nomor telepon dari pihak PT IKS guna melakukan klarifikasi atas temuan Yayasan Perdu. [CR46-R1]