Manokwari, TP – Warga yang berdomisili di sepanjang Jl. Drs. Esau Sesa hingga Maruni, Kabupaten Manokwari, tetap mendukung program pemerintah melebarkan jalan demi kelancaran arus lalu lintas.
Mustamin, salah satu warga Marampa, Distrik Manokwari Selatan, Kabupaten Manokwari yang tempat usahanya akan terkena dampak pelebaran jalan, mengaku baru mengetahui rencana pelebaran jalan setelah dilakukan pematokan dan pengukuran, belum lama ini.
“Sebelum itu saya tidak tahu kalau ada rencana pelebaran jalan,” ungkap Mustamin kepada Tabura Pos di tempat usahanya, Marampa, Senin (18/2).
Diakui Mustamin, pihaknya tidak pernah mendapatkan informasi tentang pelebaran jalan jauh hari sebelumnya, sehingga terlanjur menambah bangunan di pinggir jalan. Bahkan, ia mengaku sudah menghabiskan puluhan juta Rupiah untuk menambah bangunan yang baru.
Ia mengungkapkan, bangunan baru itu direncanakan sebagai tempat Anjungan Tunai Mandiri (ATM). Lanjut Mustamin, di saat melakukan pembangunan, pihaknya tidak pernah ditegur, sehingga terus melanjutkan pembangunan.
Untuk lokasi pembangunan ATM, Mustamin mengatakan, memang tidak ada Ijin Mendirikan Bangunan (IMB), tetapi bangunan tempat usahanya, sudah memiliki IMB. “Apa boleh buat, tetap kita akan ikhlaskan kalau itu sudah kebijakan pemerintah,” tutur Mustamin seraya berharap jika bangunan untuk ATM dirobohkan, paling tidak ada ganti rugi dari pemerintah.
Untuk nilai atau besaran ganti rugi, Mustamin menyerahkan sepenuhnya ke pemerintah dan dirinya yakin pemerintah pasti membayar ganti rugi sesuai kerugian yang dialami masyarakat.
Secara terpisah, seorang pemilik warung makan di Jl. Drs. Esau Sesa mengaku sudah mendapat pemberitahuan tentang rencana pelebaran jalan. “Katanya, jalan akan sampai bangunan warung ini mas. Kita sudah dikasih tahu waktu itu,” kata pemilik warung makan yang enggan menyebut namanya saat ditemui Tabura Pos, kemarin.
Ditanya tentang besaran ganti rugi, ia mengaku tidak tahu, karena hanya mengontrak. “Nanti itu urusan yang punya rumah ini mas. Kalau saya kan di sini hanya kontrak,” tambahnya.
Di tempat terpisah, Gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan mengatakan, pihaknya akan memberi ganti rugi terhadap bangunan milik warga di sepanjang Jl. Drs. Esau Sesa sampai Maruni yang terkena dampak pelebaran jalan.
“Mau tidak mau, kita harus lebarkan jalan itu dan tentu akan diberikan ganti rugi bagi warga yang mempunyai IMB. Ini menjadi kewajiban kita, tetapi yang tidak mempunyai IMB, kita akan bongkar, tetapi dari sisi kemanusiaan, kita akan lihat solusi yang tepat seperti apa,” terang Mandacan dalam apel gabungan di lobi Kantor Gubernur Papua Barat, Senin (18/2).
Menurutnya, dalam proses pembebasan lahan atau ganti rugi bangunan, akan dilakukan secara bertahap oleh Pemprov Papua Barat dan Pemkab Manokwari. Dikatakan Gubernur, perencanaan pelebaran jalan sudah siap, tetapi pihaknya akan kembali melakukan sosialisasi untuk warga yang berdomisili di Jl. Drs. Esau Sesa hingga Maruni.
Lanjut mantan Bupati Manokwari ini, dari hasil sosialisasi nanti pasti ada tanggapan, masukkan, kritik, dan saran, barulah disinkronkan dengan aturan pemerintah, tetapi tetap mengedepankan sisi kemanusiaan. Nantinya, kata dia, keputusan yang dibuat pemerintah dan masyarakat di sepanjang Jl. Drs. Esau Sesa menuju Maruni, tidak menghambat proses pelebaran jalan.
Ditegaskannya, dalam pelebaran jalan, tanah yang memiliki sertifikat dan bangunan yang terkena dampak pelebaran jalan akan diberikan ganti rugi. “Sementara kita masih himpun data, nanti baru kita bicara lebih lanjut mekanismenya seperti apa,” tandas Gubernur.
Berdasarkan catatan Tabura Pos, pemerintah berencana melebarkan Jl. Drs. Esau Sesa hingga ke Maruni, Distrik Manokwari Selatan sepanjang 25 meter. Pelebaran akan dilakukan sepanjang 12,5 meter ke kanan dan 12,5 meter ke kiri dari garis sempadan jalan. Jalan selebar 25 meter sudah termasuk jalan, median jalan, trotoar, drainase, dan sebagainya. [CR46/FSM-R1]