Manokwari, TP – Pengawai Negeri Sipil (PNS) dilingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat diminta agar dapat melaporkan persoalan yang terjadi di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) kepada Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) Pemprov Papua Barat.
“Kita ini bekerja dalam satu sistem, kalau ada persoalan yang terjadi di OPD sebaiknya langsung dilaporkan ke APIP kita. Inspektorat Papua Barat ada, mereka dapat melakukan audit ataupun pemeriksaan.
Jangan sampai persoalan di OPD langsung dilaporkan ke pihak lain. kalau dilaporkan ke pihak lain, maka persoalanya panjang, mari kita fungsikan APIP kita yang ada dilingkungan Pemprov Papua Barat,” kata Asisten I Bidang Pemerintah, Setda Provinsi Papua Barat, Musa Kamudi saat memimpin apel pagi di halaman kantor Gubernur Papua Barat, kemarin.
Dikatakan Kamudi, Kepala Inspektorat Papua Barat dan jajarannya pasti sudah siap yang terpenting persoalan itu disampaikan, sehingga ada langkah-langkah yang diambil untuk menyikapi persoalan-persoalan yang mungkin didalam kantor sendiri tidak dapat diselesaikan.
“Ini menjadi catatan kita agar kedepan, jika ada persoalan tidak lagi dilaporkan ke pihak luar tetapi langsung di laporkan ke APIP kita,” tandas Kamudi. [FSM-R1]