Bintuni, TP – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Teluk Bintuni, sekarang tampil lebih konsisten.
Pasalnya, dari segi hukum, dinas yang memiliki kewenangan mengeluarkan izin ini, telah memiliki pasukan teknis, yaitu Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), yang nantinya akan bertugas mengawal dan menegakkan aturan berkaitan dengan perizinan.
Kepala DPMPTSP Kabupaten Teluk Bintuni, Drs. Christofel Mailoa, yang ditemui diruang kerjanya, belum lama ini, mengatakan, saat ini pihaknya sudah memiliki 3 orang ASN yang memiliki kompetensi sebagai penyidik (PPNS).
“Sebagai dasar mereka untuk bisa lakukan penyelidikan dan penyidikan, karena memiliki sertifikat dari Polri,” kata Mailoa.
Mailoa menjelaskan, alasan pihaknya membutuhkan PPNS dikarenakan ada bidang pengawasan dan pengaduan masyarakat di kantor yang Ia pimpin, terlebih dalam rangka tertib perizinan, sehingga pihaknya membutuhkan petugas PPNS.
Dikatakan Mailoa, DPM PTSP dalam melaksanakan tugas pelayanan khusus perizinan, tidak menutup kemungkinan akan diperhadapkan dengan situasi dimana aktifitas maupun kegiatan masyarakat yang tidak memiliki izin.
Sehingga sambung dia, disamping rutinitas pelayanan kepada masyarakat, selaku dinas yang mengeluarkan izin pun harus punya ASN yang mengerti lebih dalam tentang hukum.
“Misalnya, ada bangunan yang tidak punya IMB. Nanti yang akan menindak pelanggar adalah Satpol PP dan PPNS kami. Untuk urusan pelanggaran perizinan, itu langsung ditangani PPNS kami, sebab itu menjadi domainnya,” jelas Mailoa.
Mailoa menambahkan, untuk meningkatkan kapasitas ketiga PPNS di DPM PTSP, maka tahun ini pihaknya rencananya akan mengirim ketiga PPNS tesebut, ke pusat pendidikan.
“Supaya kemampuan mereka semakin meningkat,” tukas Mailoa sembari menjelaskan dalam menjalan tugasnya, ketiga PNS tersebut akan bersinergi dengan penyidik Polres Teluk Bintuni selaku pembina. [VLI-R4]