• REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
Sabtu, Maret 6, 2021
  • HOME
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA
  • DAERAH
No Result
View All Result
Tabura Pos
Advertisement
  • HOME
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA
  • DAERAH
No Result
View All Result
Tabura Pos
No Result
View All Result
Home HEADLINE

Otak Pencurian Kabel STA Rumah Sakit Rujukan Papua Barat Ditangkap Polisi

Tabura by Tabura
12 Februari 2019
in HEADLINE
0 0
0
Otak Pencurian Kabel STA Rumah Sakit Rujukan Papua Barat Ditangkap Polisi

Kapolsek Amban, Iptu B. Limbong (kanan) didampingi Kanit Reskrim, Ipda M. Luhu (kiri) menunjukkan barang bukti dari kasus pencurian kabel STA di Polsek Amban, Manokwari, Senin (11/2). TP/CR45

Share on FacebookShare on Twitter

Manokwari, TP – Anggota Polsek Amban, Manokwari berhasil membekuk PN (25 tahun), otak di balik kasus pencurian kabel STA yang ditanam di bawah tanah pada lokasi pembangunan gedung rumah sakit rujukan Provinsi Papua Barat, Kompleks Bumi Marina, Amban, Manokwari.

Tersangka telah diamankan polisi, Sabtu (9/2), setelah berhasil 2 kali mencuri kabel STA. Selama hampir setahun, PN masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Kapolsek Amban, Iptu B. Limbong didampingi Kanit Reskrim Polsek Amban, Ipda M. Luhu mengatakan, kasus pencurian itu dilaporkan Junaedi, pihak kontraktor pembangunan rumah sakit rujukan pada 2 April 2018 lalu.

Dalam laporannya, lanjut Luhu, Junaedi menyebut jika mereka sudah 2 kali kecurian kabel STA. “Dalam menjalankan aksinya, tersangka dibantu 3 rekannya berinisial KW, TW, dan P,” rinci Luhu yang dikonfirmasi Tabura Pos di Polsek Amban, Senin (11/2).

Dijelaskannya, identitas para pelaku pencurian diketahui ketika tersangka dan 3 rekannya mencoba beraksi untuk ketiga kalinya, tetapi berhasil digagalkan aparat kepolisian.

Dari lokasi, tambah Kanit Reskrim, pihak kepolisian menemukan barang bukti milik para pelaku untuk mencuri kabel STA, seperti 7 pisau cutter, 1 gergaji besi, 5 mata gergaji besi, 1 arit, 1 jam tangan, 2 korek api, 2 handphone merek Samsung, dan 1 handphone merek Nokia.

“Waktu itu ada mobil Avanza yang kita curigai. Saat diperiksa, kita temukan beberapa barang bukti yang diduga dipakai pelaku. Dari HP yang ditemukan dalam mobil, kita temukan foto tersangka. Dari situ, kita lakukan pengembangan dan mencari para pelaku, tetapi kita memperoleh informasi mereka berada di luar Manokwari. Ada di Ambon dan Sorong, makanya kita terbitkan DPO, waktu itu,” papar Luhu.

Mengenai penangkapan terhadap PN, ia menerangkan, itu bermula ketika polisi menerima informasi jika yang bersangkutan sudah kembali ke Manokwari dan menjalankan aktivitasnya sebagai sopir taksi.

“Saat itu tersangka berada di salah satu warung makan di daerah Amban. Saat dilakukan penangkapan, dia sempat melawan dan mencoba melarikan diri dan dikejar. Akhirnya, tersangka tidak berkutik setelah ditangkap di Tugu Jepang, Susweni, dibantu warga dan mahasiswa Unipa,” ungkapnya.

Ditambahkan Luhu, barang bukti yang dicuri adalah kabel STA kurang lebih sepanjang 200 meter yang sudah dijual ke salah satu tempat penjualan besi tua di Manokwari. Akibat kasus pencurian itu, pihak proyek mengalami kerugian sebesar Rp. 296 juta.

Ia menambahkan, selain mencuri kabel STA, para pelaku juga mencuri peralatan pertukangan, seperti gerinda, bor besi, dan sebagainya. Ditanya keberadaan 3 rekan PN, Kanit Reskrim menjelaskan, ketiga masuk dalam DPO.

“Sedangkan pembeli besi tua sudah kita periksa dan minta keterangan. Pembeli besi tua itu bukan orang yang sama, yang satunya sudah ke Jawa, kalau yang kita periksa ini, dia hanya menimbang saja,” terang Luhu.

Atas perbuatannya, tersangka PN akan dijerat dengan Pasal 363 Ayat 1 Ke-3e dan 4e dan Pasal 64 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun pidana penjara. [CR45-R1]

Bagikan ini:

  • Twitter
  • Facebook
Tabura

Tabura

Next Post
Bank Mandiri Berikan Bantuan Kelengkapan Olahraga kepada Club Cenmud Sanggeng

Bank Mandiri Berikan Bantuan Kelengkapan Olahraga kepada Club Cenmud Sanggeng

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Connect with us

  • 81 Followers
  • 27.6k Followers
  • 103k Subscribers
  • 22.9k Followers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pantai Pasir Putih dan Tempat Rekreasi di Manokwari Ditutup

20 Tenaga Medis Karantina Mandiri, Ruang Bersalin RSUD Manokwari Ditutup Sementara

9 Mei 2020
Jumlah ODP COVID-19 di Papua Barat Bertambah Menjadi 53 Orang, dan PDP 5 Orang

Jumlah ODP COVID-19 di Papua Barat Bertambah Menjadi 53 Orang, dan PDP 5 Orang

19 Maret 2020
Tiga Kabupaten di Papua Barat Disebut Beresiko Terpapar Virus Corona

Tiga Kabupaten di Papua Barat Disebut Beresiko Terpapar Virus Corona

28 Januari 2020
10 Karyawan Hadi Supermarket Positif Covid-19, Hoaks

10 Karyawan Hadi Supermarket Positif Covid-19, Hoaks

8 September 2020
Biaya Pendaftaran SMA Hingga Rp. 2,5 Juta, Ronald Mambieuw: Ke Mana Uang Otsus?

Biaya Pendaftaran SMA Hingga Rp. 2,5 Juta, Ronald Mambieuw: Ke Mana Uang Otsus?

2
Tim Koalisi Pelangi PMK2 Minta Bawaslu Netral

Simon Dowansiba: Saya Tidak Pernah Usir Saksi AYO

2
Siswa/i Kelas X dan XI SMA N 1 Manokwari Belajar Secara Online

Siswa/i Kelas X dan XI SMA N 1 Manokwari Belajar Secara Online

2
Pantai Pasir Putih dan Tempat Rekreasi di Manokwari Ditutup

20 Tenaga Medis Karantina Mandiri, Ruang Bersalin RSUD Manokwari Ditutup Sementara

2
Hari Pertama Berkantor, Bupati dan Wabup Mansel Panggil Sejumlah Pimpinan OPD

Awali Pembangunan Kantor Bupati di Bukit Boako, Pemkab Mansel Alokasikan Rp 40 M

4 Maret 2021
Hari Pertama Berkantor, Bupati dan Wabup Mansel Panggil Sejumlah Pimpinan OPD

Hari Pertama Berkantor, Bupati dan Wabup Mansel Panggil Sejumlah Pimpinan OPD

4 Maret 2021
Animo Calon Bintara Polri Noken Terus Bertambah

Pembangunan Mapolres Mansel Senilai Rp 30 M Segera Dilelang

4 Maret 2021
Waran: Penyerahan SK CPNS Masih Menunggu NIP dari BKN

Sekolah Daring, Kualitas Pendidikan di Mansel Kurang Optimal

4 Maret 2021

Recommended

Hari Pertama Berkantor, Bupati dan Wabup Mansel Panggil Sejumlah Pimpinan OPD

Awali Pembangunan Kantor Bupati di Bukit Boako, Pemkab Mansel Alokasikan Rp 40 M

4 Maret 2021
Hari Pertama Berkantor, Bupati dan Wabup Mansel Panggil Sejumlah Pimpinan OPD

Hari Pertama Berkantor, Bupati dan Wabup Mansel Panggil Sejumlah Pimpinan OPD

4 Maret 2021
Animo Calon Bintara Polri Noken Terus Bertambah

Pembangunan Mapolres Mansel Senilai Rp 30 M Segera Dilelang

4 Maret 2021
Waran: Penyerahan SK CPNS Masih Menunggu NIP dari BKN

Sekolah Daring, Kualitas Pendidikan di Mansel Kurang Optimal

4 Maret 2021
Tabura Pos

PT. KORAN PAPUA Alamat : Jl. Transito Wosi, Manokwari Barat, Kabupaten Manokwari, Papua Barat

Navigate Site

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA
  • DAERAH

PT. KORAN PAPUA Alamat : Jl. Transito Wosi, Manokwari Barat, Kabupaten Manokwari, Papua Barat

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!