Manokwari, TP – Anggota Polsek Amban, Manokwari berhasil membekuk PN (25 tahun), otak di balik kasus pencurian kabel STA yang ditanam di bawah tanah pada lokasi pembangunan gedung rumah sakit rujukan Provinsi Papua Barat, Kompleks Bumi Marina, Amban, Manokwari.
Tersangka telah diamankan polisi, Sabtu (9/2), setelah berhasil 2 kali mencuri kabel STA. Selama hampir setahun, PN masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kapolsek Amban, Iptu B. Limbong didampingi Kanit Reskrim Polsek Amban, Ipda M. Luhu mengatakan, kasus pencurian itu dilaporkan Junaedi, pihak kontraktor pembangunan rumah sakit rujukan pada 2 April 2018 lalu.
Dalam laporannya, lanjut Luhu, Junaedi menyebut jika mereka sudah 2 kali kecurian kabel STA. “Dalam menjalankan aksinya, tersangka dibantu 3 rekannya berinisial KW, TW, dan P,” rinci Luhu yang dikonfirmasi Tabura Pos di Polsek Amban, Senin (11/2).
Dijelaskannya, identitas para pelaku pencurian diketahui ketika tersangka dan 3 rekannya mencoba beraksi untuk ketiga kalinya, tetapi berhasil digagalkan aparat kepolisian.
Dari lokasi, tambah Kanit Reskrim, pihak kepolisian menemukan barang bukti milik para pelaku untuk mencuri kabel STA, seperti 7 pisau cutter, 1 gergaji besi, 5 mata gergaji besi, 1 arit, 1 jam tangan, 2 korek api, 2 handphone merek Samsung, dan 1 handphone merek Nokia.
“Waktu itu ada mobil Avanza yang kita curigai. Saat diperiksa, kita temukan beberapa barang bukti yang diduga dipakai pelaku. Dari HP yang ditemukan dalam mobil, kita temukan foto tersangka. Dari situ, kita lakukan pengembangan dan mencari para pelaku, tetapi kita memperoleh informasi mereka berada di luar Manokwari. Ada di Ambon dan Sorong, makanya kita terbitkan DPO, waktu itu,” papar Luhu.
Mengenai penangkapan terhadap PN, ia menerangkan, itu bermula ketika polisi menerima informasi jika yang bersangkutan sudah kembali ke Manokwari dan menjalankan aktivitasnya sebagai sopir taksi.
“Saat itu tersangka berada di salah satu warung makan di daerah Amban. Saat dilakukan penangkapan, dia sempat melawan dan mencoba melarikan diri dan dikejar. Akhirnya, tersangka tidak berkutik setelah ditangkap di Tugu Jepang, Susweni, dibantu warga dan mahasiswa Unipa,” ungkapnya.
Ditambahkan Luhu, barang bukti yang dicuri adalah kabel STA kurang lebih sepanjang 200 meter yang sudah dijual ke salah satu tempat penjualan besi tua di Manokwari. Akibat kasus pencurian itu, pihak proyek mengalami kerugian sebesar Rp. 296 juta.
Ia menambahkan, selain mencuri kabel STA, para pelaku juga mencuri peralatan pertukangan, seperti gerinda, bor besi, dan sebagainya. Ditanya keberadaan 3 rekan PN, Kanit Reskrim menjelaskan, ketiga masuk dalam DPO.
“Sedangkan pembeli besi tua sudah kita periksa dan minta keterangan. Pembeli besi tua itu bukan orang yang sama, yang satunya sudah ke Jawa, kalau yang kita periksa ini, dia hanya menimbang saja,” terang Luhu.
Atas perbuatannya, tersangka PN akan dijerat dengan Pasal 363 Ayat 1 Ke-3e dan 4e dan Pasal 64 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun pidana penjara. [CR45-R1]