Manokwari, TP – Kasus dugaan penganiayaan dan kekerasan oleh tersangka, Udin terhadap korban, Sandi, masih dalam proses pemberkasan penyidik Polsek Manokwari Kota.
“Kasus Udin kita masih dalam proses pemberkasan, tetapi secepatnya kita juga akan rampungkan biar segera di-tahap 1. Udin juga sudah menjalani masa perpanjangan penahanan. Kita akan segera rampungkan berkasnya,” kata Plt. Kanit Reskrim Polsek Manokwari Kota, Ipda Mursalim yang dikonfirmasi Tabura Pos di ruang kerjanya, Selasa (22/1).
Sebelumnya, penyidik dalam kasus ini, Bripka Didik Wahyudi mengaku, tersangka sudah menjalani masa perpanjangan penahanan tahap 2 selama 40 hari, sehingga penyidik akan segera merampungkan berkas untuk dilakukan tahap 1 ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Manokwari.
Diakuinya, dalam kasus ini, penyidik sudah memeriksa sekitar 4 saksi, 2 orang diantaranya saksi fakta dan 2 saksi petunjuk, sedangkan barang bukti yang diamankan berupa senjata tajam (sajam) jenis Badik berukuran 30 cm.
Berdasarkan catatan Tabura Pos, Udin ditetapkan menjadi tersangka oleh penyidik Polsek Manokwari Kota sejak 4 November 2018 atas kasus dugaan penganiayaan dan kekerasan terhadap korban di Jl. Nusantara, Wosi, Manokwari.
Dalam kasus ini, tersangka dijerat dengan Undang-undang Darurat, Pasal 2 Ayat 1 Nomor 12 Tahun 1951 dan Pasal 335 Ayat 1 Ke-1 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana 10 tahun penjara. [CR45-R1]