Manokwari, TP – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Manokwari tetap ngotot untuk menutup Toko Bintang Jaya, salah satu toko elektronik yang terletak di Jl. Trikora, Wosi, Kabupaten Manokwari, Rabu (23/1).
Penutupan toko ini secara resmi dilakukan anggota Satpol PP Kabupaten Manokwari dan beberapa pegawai dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM-PTSP) Kabupaten Manokwari.
Selain menutup toko elektronik ini, anggota Satpol PP juga memasang spanduk yang bertuliskan ‘Berdasarkan Keputusan Pejabat Penerbit SIUP No. 01/PSI/DPMPTSP/2019 dan No. 02/PSI/DPMPTSP/2019, dengan ini mencabut izin dan melarang kegiatan usaha Toko Bintang Jaya dan CV Bintang Papua Jaya dengan SIUP No. 50/29-02/PK/IX/2017 dan SIUP No. 84/29-02/PK/III/2017, jenis kegiatan perdagangan eceran khusus peralatan informasi dan komunikasi dan perdagangan eceran khusus peralatan rumah tangga’.
Dari pantauan Tabura Pos, kemarin, tidak terlihat lagi karyawan dari Toko Bintang Jaya, sebelumnya milik Then Toni, yang tersangkut kasus tipiring memasok minuman keras (miras) ke Kabupaten Manokwari dan berhasil digagalkan anggota Brimob Polda Papua Barat di-back up anggota Kodam XVIII Kasuari, 1 Januari 2019 lalu. Pintu toko pun sudah tertutup rapat dan terkunci.
Menurut Kepala Satpol PP Kabupaten Manokwari, Yusuf Kayukatui, Pemkab Manokwari, dalam hal ini Bupati Manokwari, Demas P. Mandacan telah memerintahkan Dinas PM-PTSP dan Satpol PP Kabupaten Manokwari untuk mencabut izin usaha dan segera menutup Toko Bintang Jaya ini.
Dikatakan Kayukatui, pihaknya sudah menutup toko ini, Selasa (22/1) dan melarang para karyawan membuka usahanya lagi, tetapi sampai sekarang ini, Toko Bintang Jaya masih mau melawan dengan membuka usahanya.
“Ini kan namanya melanggar aturan yang sudah ditentukan pemerintah daerah. Akhirnya, mau tidak mau, hari ini kita eksekusi dengan menutup dan pasang spanduk supaya mereka tahu dan masyarakat umum juga bisa tahu kalau toko ini sudah tutup,” tegas Kepala Satpol PP kepada Tabura Pos di depan Toko Bintang Jaya, kemarin.
Lanjut Kayukatui, banyak masyarakat beranggapan negatif terhadap Pemkab Manokwari, yang terkesan melindungi bandar miras. “Ini kan nama pemerintah daerah jadi tidak baik di mata masyarakat,” tukasnya.
Kayukatui menjelaskan, memang sehari sebelumnya proses penutupan sempat terkendala sedikit, karena Toko Bintang Jaya ini sudah dialihkan dari Toni ke Yusak, selaku pihak kedua, sehingga mereka protes dan minta bersabar sambil menunggu pengurusan izin baru dengan mengganti nama Toko Bintang Jaya. “Jadi, sambil menunggu proses ke depan nanti, maka toko ini sudah kami tutup,” tukasnya.
Pada kesempatan itu, Kepala Satpol PP menandaskan, tindakan tegas ini dapat menjadi perhatian serius para pengusaha di Kota Manokwari, yang dijuluki Kota Injil, agar tidak boleh menyalahgunakan kewenangan yang dibuat pemerintah daerah.
“Kalau toko elektronik, ya barang-barang elektronik yang dijual, bukan malah menjadikan tempat atau gudang untuk menyimpan minuman keras,” pungkas Kepala Satpol PP Kabupaten Manokwari. [CR18-R1]