• REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
Sabtu, Maret 6, 2021
  • HOME
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA
  • DAERAH
No Result
View All Result
Tabura Pos
Advertisement
  • HOME
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA
  • DAERAH
No Result
View All Result
Tabura Pos
No Result
View All Result
Home BINTUNI

Berkas Perkara Pungli di Kantor BPN Bintuni Terancam Dikembalikan

Tabura by Tabura
9 Januari 2019
in BINTUNI
0 0
0
Berkas Perkara Pungli di Kantor BPN Bintuni Terancam Dikembalikan

Dana sebanyak Rp 9 juta yang diduga hasil pungli saat diamankan petugas. Foto: DOK

Share on FacebookShare on Twitter

Bintuni, TP – Perkara kasus pungutan liar (pungli) di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bintuni dengan tersangka Kepala Kantor BPN Bintuni berinisial RK, belum juga naik ke persidangan.

Padahal, status perkara ini telah tahap satu atau pelimpahan berkas perkara ke Kejaksaan yang sudah memakan waktu lama.

Kasi Pidsus Kejari Teluk Bintuni, Ramli Amana, SH, mengungkapkan, ada sejumlah fakta-fakta hukum baru yang telah disampaikan kepada penyidik kepolisian dalam P.19 agar dilengkapi.

“Kami teliti kembali terhadap fakta-fakta hukum dalam berkas perkara ini dan kami temukan ada beberapa unsur pasal yang tidak terpenuhi. Petunjuknya sudah kami sampaikan kepada penyidik,” kata Ramli, yang dijumpai wartawan di kantornya, belum lama ini.

Ia menambahkan, dalam P.19 yang dikirimkan apabila tidak juga dipenuhi, maka pihaknya menawarkan beberapa alternatif seperti memasukkan pasal suap.

Ia menyebutkan, andaikata pasal suap diterapkan maka secara prosedur hukum harus ada dua pihak yang bertanggung jawab yakni, yang memberi suap dan yang menerima suap.

“Karena di sini ada kejahatan yang dilakukan secara bersama-sama. Khusus dalam konteks ini, kita harus bisa membedakan pungli itu seperti apa, lalu suap itu seperti apa. Kalau di sini unsurnya sudah jelas, bahwa pungli itu sepihak. Tapi kalau suap, itu ada kepentingan bersama yang hendak dituju,” terang Ramli.

Dicecar soal  waktu yang akan ditawarkan kembali, Ia menuturkan, karena perkara ini telah masuk tahap satu, maka pihaknya akan kembali memberikan petunjuk untuk dilengkapi. Kemudian dalam jangka waktu tertentu jika belum ada perkembangan maka pihaknya akan melayangkan surat untuk meminta perkembangan penyidikan.

“Sampai dengan batas waktu yang diatur dalam undang-undang setelah kami kirimkan surat permintaan penyidikan, dan tidak ada jawaban maka kami akan kembalikan berkas tahap satu dan SPDP perkara ini. Sebab, kami tidak bisa memaksakan perkara ini untuk naik ke persidangan kalau semua unsur pasalnya belum terpenuhi,” tukas Ramli.

Sesuai catatan Tabura Pos, kasus pungli ini terkuak berkat aksi Tim Sapu Bersih (Saber) Pungutan Liar (Pungli) Kabupaten Teluk Bintuni yang menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Kantor Pertanahan Kabupaten Teluk Bintuni pada Selasa, 13 Maret 2018 sekitar pukul 15.00 WIT. Dari hasil OTT tersebut, oknum Kepala Kantor BPN Bintuni berinisial RK tertangkap basah tengah menguasai uang senilai Rp. 9 juta yang diduga hasil pungli. [VLI-R4]

Bagikan ini:

  • Twitter
  • Facebook
Tabura

Tabura

Next Post
Dishub Gelar Ibadah Awali Kerja di Tahun 2019

Dishub Gelar Ibadah Awali Kerja di Tahun 2019

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Connect with us

  • 81 Followers
  • 27.6k Followers
  • 103k Subscribers
  • 22.9k Followers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pantai Pasir Putih dan Tempat Rekreasi di Manokwari Ditutup

20 Tenaga Medis Karantina Mandiri, Ruang Bersalin RSUD Manokwari Ditutup Sementara

9 Mei 2020
Jumlah ODP COVID-19 di Papua Barat Bertambah Menjadi 53 Orang, dan PDP 5 Orang

Jumlah ODP COVID-19 di Papua Barat Bertambah Menjadi 53 Orang, dan PDP 5 Orang

19 Maret 2020
Tiga Kabupaten di Papua Barat Disebut Beresiko Terpapar Virus Corona

Tiga Kabupaten di Papua Barat Disebut Beresiko Terpapar Virus Corona

28 Januari 2020
10 Karyawan Hadi Supermarket Positif Covid-19, Hoaks

10 Karyawan Hadi Supermarket Positif Covid-19, Hoaks

8 September 2020
Biaya Pendaftaran SMA Hingga Rp. 2,5 Juta, Ronald Mambieuw: Ke Mana Uang Otsus?

Biaya Pendaftaran SMA Hingga Rp. 2,5 Juta, Ronald Mambieuw: Ke Mana Uang Otsus?

2
Tim Koalisi Pelangi PMK2 Minta Bawaslu Netral

Simon Dowansiba: Saya Tidak Pernah Usir Saksi AYO

2
Siswa/i Kelas X dan XI SMA N 1 Manokwari Belajar Secara Online

Siswa/i Kelas X dan XI SMA N 1 Manokwari Belajar Secara Online

2
Pantai Pasir Putih dan Tempat Rekreasi di Manokwari Ditutup

20 Tenaga Medis Karantina Mandiri, Ruang Bersalin RSUD Manokwari Ditutup Sementara

2
Hari Pertama Berkantor, Bupati dan Wabup Mansel Panggil Sejumlah Pimpinan OPD

Awali Pembangunan Kantor Bupati di Bukit Boako, Pemkab Mansel Alokasikan Rp 40 M

4 Maret 2021
Hari Pertama Berkantor, Bupati dan Wabup Mansel Panggil Sejumlah Pimpinan OPD

Hari Pertama Berkantor, Bupati dan Wabup Mansel Panggil Sejumlah Pimpinan OPD

4 Maret 2021
Animo Calon Bintara Polri Noken Terus Bertambah

Pembangunan Mapolres Mansel Senilai Rp 30 M Segera Dilelang

4 Maret 2021
Waran: Penyerahan SK CPNS Masih Menunggu NIP dari BKN

Sekolah Daring, Kualitas Pendidikan di Mansel Kurang Optimal

4 Maret 2021

Recommended

Hari Pertama Berkantor, Bupati dan Wabup Mansel Panggil Sejumlah Pimpinan OPD

Awali Pembangunan Kantor Bupati di Bukit Boako, Pemkab Mansel Alokasikan Rp 40 M

4 Maret 2021
Hari Pertama Berkantor, Bupati dan Wabup Mansel Panggil Sejumlah Pimpinan OPD

Hari Pertama Berkantor, Bupati dan Wabup Mansel Panggil Sejumlah Pimpinan OPD

4 Maret 2021
Animo Calon Bintara Polri Noken Terus Bertambah

Pembangunan Mapolres Mansel Senilai Rp 30 M Segera Dilelang

4 Maret 2021
Waran: Penyerahan SK CPNS Masih Menunggu NIP dari BKN

Sekolah Daring, Kualitas Pendidikan di Mansel Kurang Optimal

4 Maret 2021
Tabura Pos

PT. KORAN PAPUA Alamat : Jl. Transito Wosi, Manokwari Barat, Kabupaten Manokwari, Papua Barat

Navigate Site

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA
  • DAERAH

PT. KORAN PAPUA Alamat : Jl. Transito Wosi, Manokwari Barat, Kabupaten Manokwari, Papua Barat

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!