Bintuni, TP – Perkara kasus pungutan liar (pungli) di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bintuni dengan tersangka Kepala Kantor BPN Bintuni berinisial RK, belum juga naik ke persidangan.
Padahal, status perkara ini telah tahap satu atau pelimpahan berkas perkara ke Kejaksaan yang sudah memakan waktu lama.
Kasi Pidsus Kejari Teluk Bintuni, Ramli Amana, SH, mengungkapkan, ada sejumlah fakta-fakta hukum baru yang telah disampaikan kepada penyidik kepolisian dalam P.19 agar dilengkapi.
“Kami teliti kembali terhadap fakta-fakta hukum dalam berkas perkara ini dan kami temukan ada beberapa unsur pasal yang tidak terpenuhi. Petunjuknya sudah kami sampaikan kepada penyidik,” kata Ramli, yang dijumpai wartawan di kantornya, belum lama ini.
Ia menambahkan, dalam P.19 yang dikirimkan apabila tidak juga dipenuhi, maka pihaknya menawarkan beberapa alternatif seperti memasukkan pasal suap.
Ia menyebutkan, andaikata pasal suap diterapkan maka secara prosedur hukum harus ada dua pihak yang bertanggung jawab yakni, yang memberi suap dan yang menerima suap.
“Karena di sini ada kejahatan yang dilakukan secara bersama-sama. Khusus dalam konteks ini, kita harus bisa membedakan pungli itu seperti apa, lalu suap itu seperti apa. Kalau di sini unsurnya sudah jelas, bahwa pungli itu sepihak. Tapi kalau suap, itu ada kepentingan bersama yang hendak dituju,” terang Ramli.
Dicecar soal waktu yang akan ditawarkan kembali, Ia menuturkan, karena perkara ini telah masuk tahap satu, maka pihaknya akan kembali memberikan petunjuk untuk dilengkapi. Kemudian dalam jangka waktu tertentu jika belum ada perkembangan maka pihaknya akan melayangkan surat untuk meminta perkembangan penyidikan.
“Sampai dengan batas waktu yang diatur dalam undang-undang setelah kami kirimkan surat permintaan penyidikan, dan tidak ada jawaban maka kami akan kembalikan berkas tahap satu dan SPDP perkara ini. Sebab, kami tidak bisa memaksakan perkara ini untuk naik ke persidangan kalau semua unsur pasalnya belum terpenuhi,” tukas Ramli.
Sesuai catatan Tabura Pos, kasus pungli ini terkuak berkat aksi Tim Sapu Bersih (Saber) Pungutan Liar (Pungli) Kabupaten Teluk Bintuni yang menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Kantor Pertanahan Kabupaten Teluk Bintuni pada Selasa, 13 Maret 2018 sekitar pukul 15.00 WIT. Dari hasil OTT tersebut, oknum Kepala Kantor BPN Bintuni berinisial RK tertangkap basah tengah menguasai uang senilai Rp. 9 juta yang diduga hasil pungli. [VLI-R4]