Manokwari, TP – Pada 7 Januari nanti merupakan pertama ASN berkantor setelah liburan dan cuti bersama Tahun Baru 2019. Untuk itu, seluruh ASN Pemkab Manokwari untuk masuk kantor.
Bupati Manokwari, Demas Paulus Mandacan mengatakan, ASN yang tidak masuk pada 7 Januari karena menambah libur akan dikenakan sanksi berupa tidak dibayarkannya Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).
Mandacan mengatakan, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan tim yang menyusun Perbup tentang TPP akan melakukan revisi terhadap Perbup tersebut dengan memasukkan klausul bahwa ASN yang menambah hari libur dan tidak masuk pada 7 Januari nanti TPP-nya tidak dibayarkan.
“Jadi tanggal 7 Januari kalau tidak masuk kantor, berarti TPP bulan Januari tidak dibayarkan,” tegas Mandacan di Kantor Bupati, belum lama ini.
Orang nomor 1 di Pemkab Manokwari ini mempersilahkan ASN tidak masuk kantor pada 7 Januari, akan tetapi siap menanggung resiko.
“Satu hari saja tidak masuk tidak dibayarkan (TPP) satu bulan,” tegas Mandacan. [BNB-R4]