Manokwari, TP – Sebanyak 3 pejabat utama Polda Papua Barat beserta 265 anggota dan pegawai negeri sipil (PNS) Polri di lingkungan Polda Papua Barat dinaikkan pangkatnya satu tingkat dalam upacara yang dilaksanakan di Polda Papua Barat, Manokwari, Senin (31/12).
Ketiga pejabat utama yang dinaikkan pangkat satu tingkat dari Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) menjadi Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol), yakni Direskrimum Polda Papua Barat, Robert Da Costa, Kepala Biro SDM Polda Papua Barat, Albertus Bambang Indrata, dan Dir Pam Obvit Polda Papua Barat, Juni Duarsah.
Dalam sambutannya, Kapolda Papua Barat, Brigjen Pol. Rudolf A. Rodja mengatakan, dari 365 orang yang dinaikkan pangkatnya, 363 orang mengalami kenaikan pangkat regular dan 2 orang mengalami kenaikan pangkat pengabdian, terhitung 1 Januari 2019.
Ditegaskan Rodja, kenaikan pangkat yang diterima merupakan suatu penghargaan yang dinilai melalui kinerja dan tugas-tugas yang dikerjakan selama bertugas di Polda Papua Barat maupun di polres-polres.
Ia menambahkan, seharusnya ada beberapa anggota yang juga mengalami kenaikan pangkat, tetapi akibat perbuatan dan kinerjanya, sehingga mereka tidak mendapatkan kenaikan pangkat. “Perlu disadari, kenaikan pangkat bukan semata-mata hak anggota melainkan sesuatu yang harus diusahakan dan diupayakan masing-masing personil,” tandas Rodja.
Dirinya berharap, dengan kenaikan pangkat dan jabatan yang disandang, harus berbanding lurus dengan kinerja. Hal yang paling penting, tegas Kapolda, bagaimana anggota melayani masyarakat.
“Dengan kenaikan pangkat bukan berarti naik pangkat, kemudian kinerjanya sama dengan pangkat yang terdahulu, tetapi harus dibarengi dengan kinerja yang baik, terutama pelayanan terhadap masyarakat yang baik. kenaikan pangkat ini bukan semata-mata karena hebatnya seorang suami, tetapi pasti juga didukung seorang istri yang selalu setia menemani suaminya untuk bertugas di jajaran kepolisian ini,” tukasnya.
Pada kesempatan itu, ia mengingatkan ketiga pejabat utama yang mengalami kenaikan pangkat menjadi Kombes Pol, bisa melayani masyarakat dengan baik, bukan dilayani serta mengambil hak anggota. [CR45-R1]