Manokwari, TP – Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Provinsi Papua Barat direncanakan akan dilebur ke Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (Dinas PUPR) Provinsi Papua Barat dengan penambahan 1 bidang khusus yang menangani perumahan rakyat.
Sekretaris Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Provinsi Papua Barat, Martalita Ullo mengatakan, peraturan yang dikeluarkan Pemerintah Pusat harus dikawinkan dengan peraturan gubernur (pergub) atau peraturan lain di daerah.
Dikatakannya, dalam UU No. 23 Tahun 2014 tentang pembagian urusan pusat dan daerah, ada 6 organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemprov Papua Barat yang masuk dalam urusan wajib pemerintahan, salah satunya Dinas Perumahan Rakyat.
Martalita Ullo menilai, Dinas Perumahan merupakan salah satu lembaga yang khusus mengelola dana Otonomi Khusus (Otsus) untuk membangun rumah layak huni bagi orang asli Papua.
“Apalagi ada 1.000 lebih proposal bantuan yang diberikan masyarakat asli Papua ke Dinas Perumahan Rakyat Provinsi Papua Barat. Kalau dilihat dari jumlah proposal yang masuk ini, saya menilai kebutuhan akan rumah layak huni sangat banyak,” kata Martalita Ullo kepada Tabura Pos di GOR Sanggeng, Manokwari, beberapa waktu lalu.
Untuk itu, Martalita Ullo menegaskan, dengan banyaknya kebutuhan rumah layak huni ini, maka Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman harus berdiri sendiri guna menjawab kebutuhan orang asli Papua akan rumah layak huni. “Apalagi saya melihat ini merupakan salah satu kebutuhan dasar bagi orang asli Papua,” tandasnya. [FSM-R1]