Manokwari, TP – Sejak terungkapnya kasus penyelundupan 4 senjata api (senpi) dan puluran butir amunisi, 29 Oktober 2018 lalu, hingga saat ini, aparat Polres Manokwari belum berhasil menangkap pelaku penyeludupan maupun pemilik senpi tersebut.
Pihak kepolisian mengaku hanya mengantongi identitas pemilik senpi dan amunisi yang diamankan di Pelabuhan Manokwari saat dibawa turun Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) dari kapal milik PT Pelni.
Kapolres Manokwari, AKBP Adam Erwindi mengaku, konferensi pers baru bisa dilakukan setelah penemuan senpi itu, pihak kepolisian masih diam demi kepentingan pengembangan terhadap kepemilikan senpi tersebut.
Erwindi merincikan, senpi yang diamankan, yaitu: 1 senpi laras panjang jenis SP, 3 senpi jenis Uzi buatan Italia, 23 butir amunisi Mouzer, dan 13 butir amunisi untuk senpi jenis Uzi bersama 3 magazinenya.
“Senpi tersebut ditemukan anggota Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Manokwari ketika melakukan operasi rutin pengamanan terhadap penumpang kapal, baik yang turun dan akan naik ke kapal,” kata Kapolres dalam konferensi pers di Polres Manokwari, Jumat (28/12).
Dikatakan Erwindi, saat itu, ada seseorang yang dicurigai ketika membawa tikar yang digulung dan ransel, turun dari KM Labobar asal Sorong. Setelah melakukan pemeriksaan, tambah Kapolres, pihaknya melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap barang bawaan dan berhasil menemukan beberapa senpi dan amunisi yang disimpan secara terpisah.
Menurut orang nomor 1 di jajaran Polres Manokwari ini, ada kemungkinan senpi itu akan dibawa ke daerah Ransiki, Kabupaten Manokwari Selatan. Sebab, jelas Erwindi, dari hasil pengembangan penyidik Satreskrim Polres Manokwari, ditemukan identitas pemilik senpi, dimana 1 orang diantara 3 identitas yang diperoleh, berdomisili di daerah Ransiki.
“Kalau inisial pemiliknya, kami belum bisa beberkan. Yang jelas, anggota kami sudah pernah cek ke rumah salah satu pemilik senpi yang diduga tinggal di Ransiki, tapi sayangnya, tidak ditemukan dan kemungkinan sudah melarikan diri,” kata Erwindi.
Lanjut Kapolres, pihaknya sudah sempat menghubungi pihak kepolisian di Biak, karena KM Labobar setelah dari Manokwari menuju Biak, tetapi di sana juga tidak ditemukan senpi. Dikatakannya, jika dilihat dari produknya, senpi ini merupakan produk Italia dan Brasil.
Ia menegaskan, warga yang menyimpan dan memiliki senpi merupakan tindakan pidana dan mengacu pada pasal dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 1951 tentang Undang-undang Darurat.
Dirinya menambahkan, untuk kasus peredaran senpi di wilayah hukum Polres Manokwari yang sudah terungkap sebanyak 2 kasus, tetapi belum bisa dipastikan apakah ada peningkatan atau tidak. “Kami akan cek lagi,” katanya.
Pada kesempatan itu, Kapolres mengakui bahwa masih ada beberapa daerah yang mempunyai senpi. “Kalau senpi yang antic untuk mas kawin, tidak apa-apa, cuma dikhawatirkan kalau ada masalah bisa jadi perang antar-kampung,” pungkas Erwindi. [CR45-R1]