Manokwari, TP – Anggota Polsek Manokwari Kota melakukan rekonstruksi kasus pembunuhan terhadap korban RB (34 tahun) dengan tersangka DP (58 tahun) di rumah korban, Jl. Lembah Hijau, Wosi, Manokwari, Selasa (11/12).
Tersangka DP merupakan pelaku pembunuhan berencana di Gang Kamayu, Lembah Hijau, Wosi pada 17 Oktober 2018 sekitar pukul 18.00 WIT. Diduga, tersangka menghabisi nyawa kekasihnya, RB lantaran cemburu disertai perasaan emosi setelah mendapat perkataan kasar.
Dalam rekonstruksi itu, tersangka menggunakan benda yang diasumsikan benda yang digunakan saat peristiwa, sedangkan korban RB diperankan seorang anggota Polri disaksikan jaksa penuntut umum (JPU).
Dari pantauan, rekonstruksi ini disaksikan sejumlah warga dan pihak keluarga korban. Meski secara keseluruhan berjalan aman dan kondusif, tetapi beberapa keluarga meneriaki dan menuntut agar tersangka dihukum mati.
Secara terpisah, Plt. Kanit Reskrim Polsek Manokwari Kota, Ipda Mursalim mengatakan, dalam rekonstruksi itu, tersangka DP memperagakan 45 adegan.
“Adegan yang diperankan DP, yakni tersangka sebelum menghabisi nyawa korban, terlebih dahulu bertemu saksi berinisial RR di tempat terapi Bumi Marina, Amban dan menyampaikan bahwa dia kecewa, karena hubungannya dengan korban sudah tidak harmonis lagi,” ungkap Mursalim yang ditemui Tabura Pos di ruang kerjanya, Selasa (11/12).
Selanjutnya, DP menelpon saksi berinisial SP dan menanyakan jam berapa korban pulang dari kantor. Kemudian, DP pulang ke rumahnya di Jl. Merapi, Fanindi, ST untuk mengambil parang di atas lemari dan diselipkan di pinggang bagian kiri.
Lanjut Kanit Reskrim, tersangka DP lalu keluar rumah menumpang sepeda motor menuju rumah korban. Begitu sampai, kata Mursalim, tersangka memarkirkan sepeda motor di samping rumah korban. Sesampainya di rumah korban, tersangka mencoba membuka pintu rumah, tetapi tidak bisa, kemudian tersangka bertanya ke tetangga berinisial YH.
Setelah bertanya ke YH, DP kembali lagi ke rumah korban dan duduk di teras sambil menunggu kepulangan korban. Tidak lama kemudian, korban tiba di rumah diantar AD dengan menumpang mobil.
“Setibanya di teras, tersangka mengaku menyapa korban RB dengan ‘selamat sore say’ tetapi tidak direspon korban, malah meludah ke wajah tersangka,” tambah Kanit Reskrim.
Lalu, sambung Mursalim, korban masuk ke rumah dan meletakkan laptop dan tas yang dibawanya di kursi. Tidak lama kemudian, korban mengambil dan melemparkan tas yang mengenai tersangka.
Ditambahkannya, korban juga mencoba menutup pintu rumah, tetapi ditahan tersangka. Di saat itu, korban berupaya menggigit tangan DP dan meraih parang yang diselipkan tersangka, tetapi tersangka menahan tangan korban dengan tangan kirinya.
“Karena kesal, tersangka kemudian mencabut parang yang diselipkan menggunakan tangan kanannya dan meletakkannya tepat di leher korban sembari menekan ke arah kiri,” terangnya.
Setelah peristiwa itu, DP berjalan mundur keluar dari rumah, sedangkan korban terjatuh, kemudian membentur pintu hingga tertutup, kemudian terjatuh ke lantai.
Dikatakannya, tersangka pun memasukkan parang ke sarung yang diselipkan di pinggang bagian kanan dan berjalan menuju sepeda motor sembari berpamitan dengan saksi YH yang saat itu berada di luar rumahnya.
Sesampainya di rumah, tersangka mencuci parang dan membersihkan darah di badannya. Setelah membersihkan parang, kemudian parang disimpan kembali di atas lemari, melepaskan baju yang dikenakannya dan disimpan ke dalam ember di dapur, termasuk beberapa celana yang tergantung di belakang pintu kamarnya.
Ditanya tentang hasil pemeriksaan dari Laboratorium Forensik (Labfor), Kanit Reskrim mengaku belum menerima hasil pemeriksaan dan pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan tersebut.
“Sekarang kita masih menunggu kabar dari Mabes Polri terkait hasil forensiknya. Beberapa waktu lalu kita sudah kirim, tetapi belum ada kabar,” tambah Mursalim.
Ia menjelaskan, dalam proses rekonstruksi ini melibatkan 50 personil kepolisian, dimana 45 orang merupakan personil Polsek Manokwari Kota dibantu 5 personil dari Polres Manokwari.
Atas perbuatannya tersebut, tersangka DP dijerat Pasal 340 dan Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman mati. [CR45-R1]