Manokwari, TP – Secara legalitas Pejabat Pengelola Informasi Daerah (PPID) Provinsi Papua Barat sudah terbentuk berdasarkan SK Gubernur Papua Barat dan PPID bergabung di bawah Biro Humas dan Protokoler Provinsi Papua Barat.
Kepala Biro Humas dan Protokoler Provinsi Papua Barat, Drs. Yohanes Nauw mengakuinya, bahwa PPID masih bergabung di bawah naungan Biro Humas dan Protokoler.
Informasi yang berhasil dihimpun Tabura Pos, selama ini PPID Provinsi Papua Barat belum berjalan maksinam. Entah apa yang menjadi persoalan utama sehingga mengakibatkan pelaksanaan program-program kerja di PPID tidak berjalan secara maksimal.
Walaupun PPID sendiri tidak berjalan maksimal, namun akui dia, dalam APBD Perubahan Provinsi Papua Barat tahun anggaran 2018 telah dialokasikan anggaran terhadap sejumlah program kerja dari PPID sendiri sebesar Rp. 400 juta.
Menanggapi persoalan tersebut, Direktur Jaringan Advokasi Kebijakan dan Anggaran (Jangkar) Provinsi Papua Barat, Metuzalak Awom mengatakan, dalam hal ini apakah pemerintah pura-pura tidak tahu, ataukah memang berusaha melakukan pembodohan, ataukah berusaha menghindar dan tidak terbuka kepada masyarakat serta mau melepaskan diri dari prinsip dasar pemerintahan.
Menurut Awom, tugas dan peran PPID sendiri yakni mengelola setiap informasi berupaya dokumen-dokumen dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Lingkungan Pemprov Papua Barat. Sehingga, lanjut dia, setiap permintaan dokumen dari masyarakat dapat diberikan.
“Sampai sekarang kalau kami mau meminta dokumen-dokumen ke OPD terkiat, mereka saling menolak data, dan tidak memberikan data kepada kami,” terang Awom kepada Tabura Pos diruang kerjanya, Rabu (12/12).
Dikatakannya, jika memang PPID sudah ada dan di tahun berjalan ada anggaran yang dialokasikan, namun tidak dimaksimalkan, maka anggaran akan segera dikembalikan ke Kas Daerah (Kasda).
“Kalau memang PPID sudah terbentuk dan ada alokasi anggarannya tetapi tidak maksimal dalam menjalankan program kerjanya, maka persoalannya ada dimana,” kata Awom.
Ia berharap, Pemprov Papua Barat transparan terhadap persoalan ini dan bagi pengurus PPID bekerja sesuai amanat Undang-undang dan fungsinya masing-masing agar tidak berbenturan dengan hukum dan hak-hak masyarakat dalam mendapatkan informasi.
“Sayang sekali jika anggaran tersebut tidak terserap, tentunya akan membebani kasda dan pada penganggaran berikutnya akan berkurang dari budget tahun anggaran ini.
“Kasihan daerah ini dibilang miskin, kekurangan dana, padahal masih banyak dana tapi dikembalikan ke kasda. Sayang sekali pemerintah disusahkan dengan model-model kerja seperti ini,” ujarnya.
Ia menambahkan, dengan berfungsinya Komisi Informasi Provinsi (KIP) Papua Barat, berkaitan dengan permohonan informasi dari masyarakat yang nantinya permohonan informasi akan dipersiapkan oleh PPID.
Jika PPID sendiri tidak berjalan maksimal, maka akan ‘pincang’ lagi dan kemungkinan akan banyak sengketa informasi yang akan dibawa ke KIP Papua Barat. “Sangat disayangkan sekali kalau memang PPID ini tidak berjalan maksimal. Kalau ada persoalan secara internal diharapkan dapat diselesaikan dengan baik agar PPID ini dapat berjalan sesuai tupoksinya,” tandasnya. [FSM-R3]